Konon Begini Kronologi Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi, Ada Rekaman CCTV

Senin, 23 Januari 2023 – 23:02 WIB
Kabid Pelaksana Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail soal kasus pelecehan seksual di Arab Saudi oleh WNI asal Kabupaten Pangkep, Senin (23/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kemenag Sulsel) angkat bicara soal kasus WNI dihukum oleh otoritas Arab Saudi atas kasus pelecehan seksual.

WNI bernama Muhammad Said (MS) itu merupakan jemaah umrah asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan yang didakwa melakukan pelecehan seksual dengan memegang payudara wanita asal Lebanon.

BACA JUGA: WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum

Kepala Bidang Pelaksana Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail menyebut MS berangkat umrah melalui Travel PT Annimah Bulaeng Wisata, Kabupaten Maros.

"Jamaah tersebut asal Kabupaten Pangkep," kata Ikbal Ismail di Makassar, Senin (23/1).

BACA JUGA: WNI Tiba-tiba Disidang dan Dihukum Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Protes ke Arab Saudi

Sesuai informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), pelecehan seksual itu dilakukan pria berusia 26 tahun itu pada 3 November 2022 saat ibadah tawaf di kawasan Masjidil Haram.

MS didakwa sengaja memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban, lalu meremas payudara jemaah wanita Lebanon tersebut.

BACA JUGA: Pengemudi Avanza Tewas Mengenaskan di Depok, Kombes Ahmad Ungkap Fakta Ini

Kemudian, korban yang saat kejadian sedang tawaf di sekitar Ka'bah berteriak. Hal itu disaksikan dua polisi Arab Saudi, bahkan MS disebut terekam CCTV saat melancarkan perbuatannya.

"MS ini sesuai tuduhan melakukan pelecehan seksual. Ada Askar (polisi) dua orang menjadi saksi dan CCTV," ujar dia.

Setelah menjalani persidangan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta atau 50 ribu riyal.

Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan kasus tersebut kepada petugas  KJRI, tetapi Ikbal menilai MS sulit lepas dari tuduhan karena telah terbukti ada saksi dan teream CCTV.

"Dilihat dari saksi dan CCTV agak sulit mendapat bantuan, kecuali ada bukti terbaru diajukan oleh korban," tuturnya.

Soal apakah ada saksi lain yang meringankan pelaku, Ikbal tidak mengetahui pasti.

Namun dari informasi KJRI menyatakan tidak ada, bukti yang ditampilkan saat sidang hanya berupa rekaman CCTV dan saksi dari aparat keamanan setempat.

Oleh karena itu, Ikbal menyebut pemerintah sulit memulangkan MS dan kemungkinan bakal tetap menjalani hukuman yang dijatuhkan Arab Saudi.

Sementara itu, Direktur Utama Travel PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir melalui surat laporannya ke kanwil Kemenag Sulsel, mengatakan MS ikut rombongan bersama keluarganya melaksanakan umrah periode 3-15 November 2022.

Pihak biro perjalanan nuga telah melakukan segala upaya guna mendampingi MS serta berkoordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

"Berdasarkan putusan pengadilan Saudi Arabia menetapkan MS dinyatakan terbukti bersalah dan terdakwa mengakui saat investigasi," ujar Nimawaty dalam laporan tu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler