WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum

Senin, 23 Januari 2023 – 16:54 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pemerintah bergerak cepat memberi bantuan hukum terhadap WNI bernama Muhammad Said (26) yang disidang dan dijatuhi hukum oleh otoritas Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

Dia mendorong Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Arab Saudi memberi segera memberi pendampingan hukum.

BACA JUGA: WNI Tiba-tiba Disidang dan Dihukum Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Protes ke Arab Saudi

"Saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab segera mengambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).

Sahroni menyayangkan kasus itu diputuskan dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak tanpa pemberitahuan kepada otoritas Indonesia di Arab Saudi.

BACA JUGA: PPATK Sebut Ada Aliran Dana Kejahatan Lingkungan ke Anggota Parpol, Sahroni: Bongkar Semua

"Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ucap legislator Partai NasDem itu.

Menurut dia, pendampingan hukum dari pemerintah terhadap WNI tersebut sangat penting. Terlebih kejelasan kasus ini masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.

BACA JUGA: Soroti Usulan Kenaikan BPIH 2023, Saleh Daulay: Tidak Bijak, Memberatkan Jemaah

"Kasus ini masih mengandung simpang-siur terkait kejelasannya. Namun terlepas dari kebenarannya nanti, memang sudah sepatutnya negara hadir dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya," kata Sahroni.

Dia mengingatkan negara jangan sampai tidak mengetahui ketika ada warganya yang membutuhkan bantuan di negeri orang.

"Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris," ujar Ahmad Sahroni.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan asal Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler