WNI Tiba-tiba Disidang dan Dihukum Tanpa Pemberitahuan, Pemerintah Protes ke Arab Saudi

Senin, 23 Januari 2023 – 10:53 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi.

Hal ini menyusul langkah Kementerian Luar Negeri RI yang menyiapkan upaya hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.

BACA JUGA: Ade Scaf dan Konfir Kabo: Dua Sosok Ini Berjasa Melindungi WNI di Australia

Menurut Kemlu, WNI bernama Muhammad Said (26 tahun) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya disimpulkan terdapat pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung.

Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

BACA JUGA: Dandim Sampaikan Kabar Situasi di PT GNI Pascabentrok TKA China vs Karyawan WNI

“Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi,” kata Judha melalui pesan singkat pada Senin (23/1).

KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.

BACA JUGA: WNI Berharap Perayaan Natal di KBRI Kuala Lumpur Mempererat Persatuan

“Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk,” ujar Judha.

Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, diberitakan WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jamaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.

Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.

Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.

Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.

Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilot WNI Ditangkap Polisi Filipina, Bukan Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Irjen Dedi Prasetyo


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler