Konon Beristri Kerabat Jenderal, Pria Ini Mengaku Bisa Meluluskan Calon Polisi

Selasa, 08 Maret 2022 – 11:39 WIB
Pelaku penipuan kini diamankan polisi. Foto:dok Humas Polres Takalar

jpnn.com, TAKALAR - Seorang pria bernama Jufri Maudu ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelumnya, pria ini mengaku kerabat jenderal yang menjanjikan putra Sukri Daeng Nyali bakal lulus menjadi polisi di Jakarta.

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko mengatakan kasus penipuan itu bermula saat korban ingin mendaftar anaknya menjadi polisi.

Jufri dan istrinya yang mendengar kabar itu langsung mendatangi rumah korban.

BACA JUGA: Modus Polisi Gadungan Jaktim Sangat Mengerikan, Lihat Barbuk yang Dipegang Kombes Zulpan

Kepada Sukri Daeng Nyali, pelaku mengaku bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.

"Pelaku ini mengaku bisa meluluskan anak korban melalui jalur khusus dan langsung pendidikan di Jakarta," ujar AKP Hardjoko pada Senin (7/3) siang.

BACA JUGA: Rika Oktaviani Tak Digaji dan Minum Air Keran di Arab Saudi, Duh!

Selain itu, pelaku mengeklaim bahwa istrinya punya kerabat berpangkat jenderal polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Pengakuan pelaku membuat korban percaya dan menyerahkan uang ratusan juta.

"Untuk mengurus anaknya masuk polisi maka korban memberikan uang sebesar Rp 306 juta secara bertahap. Korban ini sangat yakin dengan pelaku bersama istrinya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, polisi menyebut masih ada korban lainnya dari aksi penipuan masuk polisi itu.

Modusnya yang dipakai pelaku juga sama dengan yang dilakukannya terhadap Sukri Daeng Nyali.

"Masih ada orang lain yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus yang sama," ucap AKP Hardjoko.

BACA JUGA: AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat

Atas perbuatannya, Jufri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler