Modus Polisi Gadungan Jaktim Sangat Mengerikan, Lihat Barbuk yang Dipegang Kombes Zulpan

Senin, 07 Maret 2022 – 19:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan pakaian dinas Polri yang menjadi barang bukti kasus penipuan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (7/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan oleh YD (41), tersangka yang mengaku sebagai komisaris jenderal polisi gadungan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pada kasus itu polisi turut menangkap istri komjen gadungan tersebut, YS (41).

BACA JUGA: Istri Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Ikut Menipu Wanita Rp 1 Miliar, Begini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan modus polisi gadungan tersebut.

Dia mengatakan kejadian bermula saat korban bernama RPL selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

BACA JUGA: Menipu Rp 1 Miliar, Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Resmi Ditahan, Lihat Tampangnya

Konon RPL hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembangunan rest area di Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Di tengah rencana proyek tersebut korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai jenderal Polri bintang tiga.

BACA JUGA: Jenderal Polisi Gadungan Penipu Ibu-Ibu Rp 1 Miliar jadi Tersangka

"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai direktur utama," kata Zulpan, Senin (7/3).

YD dan YS kemudian menawarkan proyek tersebut kepada korban dengan meminta uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban. Selama enam hari dana tersebut stand by," kata Zulpan.

Korban lantas mengamini permintaan para pelaku.

Lalu pelaku menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.

Guna meyakinkan korban, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.

Namun, pelaku terlebih dahulu meminta korban memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

"Syaratnya menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, mobil yang dijanjikan tidak ada," kata Zulpan.

Setelah korban memberikan cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian perihal kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan.

Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit. Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.

Atas perbuatan itu, YD dan YS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman pidana empat tahun. Sejak malam tadi ditahan di Polda Metro Jaya," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler