Konon Bocah di Temanggung Itu Ditenggelamkan Sebelum Tewas, Ada Dukun dan Makhluk Gaib

Selasa, 18 Mei 2021 – 14:58 WIB
Anggota Polsek Bejen menunjukkan TKP penemuan mayat bocah tujuh tahun. Foto: LUQMAN SULISTIYAWAN/JAWA POS RADAR SEMARANG

jpnn.com, TEMANGGUNG - Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi memberikan perkembangan terbaru tentang penemuan mayat bocah di dalam kamar rumah warga Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dia mengatkan, pihaknya menduga bocah tersebut korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA: Bocah 7 Tahun di Temanggung Ditemukan Tewas, Tinggal Kulit dan Tulang di Dalam Rumah

"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami masih melakukan pemeriksaan," kata Benny di Temanggung, Selasa (18/5).

Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar empat bulan lalu. 

BACA JUGA: Ruwat Amien Rais, Pametri akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya sudah mengering, tinggal kulit dan tulang.

Benny menyebutkan, sementara yang diamankan terkait kasus ini empat orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.

BACA JUGA: Takut Ditangkap Densus, Terduga Teroris YI Minta Perlindungan Dukun

"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya.

Benny mengatakan, dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun) yang kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.

"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan ke dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.

Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80.

Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Mayat Anak Perempuan, Sudah Tinggal Kulit dan Tulang Belulang di Kamar, ke Mana Orang Tua?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler