Konon Briptu Hasbudi Dijuluki Crazy Rich Tarakan, Sumber Kekayaannya, Alamak

Sabtu, 07 Mei 2022 – 09:19 WIB
Briptu Hasbudi (kiri) saat ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara ketika hendak bepergian di Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5) sore. Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara

jpnn.com, TARAKAN - Oknum Anggota Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigadir Satu (Briptu) Hasbudi (HSB) yang ditangkap atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, ternyata bukan polisi biasa.

Konon, Briptu Hasbudi merupakan sosok yang tersohor di Kaltara, khususnya Kota Tarakan.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Punya 17 Kontainer, Isinya, Wow!

Selain dikenal sebagai anggota Bintara Polri, Briptu Hasbudi dikenal di Benuanta sebagai pengusaha muda sukses.

Oknum polisi itu bahkan disebut-sebut sebagai crazy rich asal Kota Tarakan.

BACA JUGA: Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali Kena Karma, Menyesal!

Selain anggota Polri dan pengusaha, Briptu Hasbudi juga aktif sebagai pengurus di sejumlah organisasi.

Dia tercatat sebagai Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kaltara dan Ketua Beladiri Kempo Indonesia (BKI) Kaltara.

BACA JUGA: Nih Tampang Pria Penginjak Al-Quran di Sukabumi, Itu Istrinya

Namun, Briptu Hasbudi ternyata punya sisi gelap yang dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara.

Ternyata, sumber kekayaan Hasbudi diduga dari sejumlah bisnis ilegal yang telah digelutinya bertahun-tahun.

Polisi berusia 29 tahun itu ditangkap oleh rekan-rekannya dari Polda Kaltara yang menerima laporan tentang bisnis pertambangan emas ilegal.

Briptu Hasbudi ditangkap Tim Ditkrimsus Polda Kaltara saat berada di ruang tunggu Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5) sore.

Dia ditangkap bersama lima orang lainnya yang berinisial A, P, K, M dan W saat menunggu penerbangan menuju Makassar, Sulsel.

"Yang bersangkutan kami tangkap karena berusaha melarikan diri," ujar Ditkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan kepada JPNN.com.

BACA JUGA: Fakta tentang Alina, Bule Cantik yang Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral, Ternyata

Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi

AKBP Hendy membongkar sejumlah bisnis ilegal yang dijalankan oknum polisi itu.

Anggota Polri yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan itu disebut punya bisnis selain tambang emas ilegal.

"Ternyata Hasbudi ini menyelundupkan pakaian bekas asal Malaysia dan bisnis daging juga. Ada beberapa bisnis ilegal lain, masih kami dalami lagi," ungkap Hendy.

Hasbudi juga kerap memberi uang hasil dari bisnis ilegal kepada sejumlah pejabat di Kaltara.

Hal itu diketahui setelah polisi menggeledah kediaman Hasbudi dan ditemukan beberapa barang bukti.

"Kami temukan beberapa buku rekening dan buku catatan bukti alur keluar masuk uang. Ada catatan aliran uang ke beberapa pihak atau pejabat," ujar perwira menengah Polri itu.

Walakin, dugaan aliran uang dari Hasbudi kepada pihak lain itu masih didalami penyidik Polda Kaltara.

Ada Proyek Rumah untuk Pejabat

Penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara juga menemukan hal mencurigakan lainnya saat menggeledah rumah Briptu Hasbudi.

Menurut AKBP Hendy, timnya menemukan catatan adanya proyek pembangunan sebuah rumah untuk pejabat tertentu.

Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen yang berisi usaha-usaha ilegal, seperti tambang emas ilegal dan bisnis baju bekas.

"Kami juga menyegel kamar Briptu Hasbudi dan bangunan rumah yang akan dibangun untuk pejabat tertentu," ucapnya.

Dalam kasus Briptu Hasbudi, polisi telah menyita satu satu unit mobil Toyota Alphard dan satu unit mobil Honda Civic, handphone, dan barang berharga termasuk uang.

"Terkait bangunan rumah untuk pejabat tertentu tersebut kami bisa sangkutkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hendy.

Atas kasus tambang emas ilegal itu, polisi menjerat Briptu Hasbudi dengan Pasal 158 Junto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bisnis Pakaian Bekas

Penyidik Polda Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K-9 telah mengerahkan anjing pelacak saat pengecekan dua kontainer milik Briptu Hasbudi.

Pengecekan itu guna memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang haram itu.

AKBP Hendy menjelaskan total kontainer milik Hasbudi berjumlah 17 unit, di mana salah satu yang telah dibongkar berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

"Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut, tetapi isinya pakaian bekas," bebernya.

Dia menjelaskan baju bekas tersebut rencananya bakal dikirim ke Makassar dan kegiatan ilegal itu sudah berlangsung dua tahun.

Untuk bisnis pakaian bekas itu,Hasbudi dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. (mcr14/ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler