Nih Tampang Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Itu Istrinya

Jumat, 06 Mei 2022 – 23:50 WIB
Pasangan suami istri DER dan SR diamankan Polres Sukabumi, Jawa Barat, karena video viral aksi menginjak-inak Al-Qur’an. Foto: Ngopibareng.id

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Opsnal Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi menangkap DER (25) dan istrinya, SR (24) atas dugaan penistaan agama.

BACA JUGA: Pria di Sukabumi Injak Al-Quran atas Perintah Istri, Alasannya, Ya Tuhan

DER ditangkap setelah videonya menginjak-injak kitab suci Al-Qur’an atas perintah istrinya, SR, viral di media sosial.

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin menyebut pasutri itu ditangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Punya 17 Kontainer, Isinya, Wow!

“Keduanya sudah diamankan,” ujar AKBP SY Zainal Abidin diberitakan JPNN Bali, Jumat (6/5).

Kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak kitab suci agama Islam itu terjadi pada 2020.

BACA JUGA: Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso

Aksi DER saat menginjak Al-Qu'ran itu direkam langsung oleh sang istri SR.

Perbuatan nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menginjak-injak Al-Qur'an bukan untuk menistakan agama Islam yang juga agama mereka, melainkan bentuk sumpah DER agar tidak kembali membuat kesal SR.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR sebagai bahan untuk mengancam DER jika kembali membuat kesal.

Puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu.

Setelah itu, SR dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Al-Qur'an tersebut ke akun suaminya di Facebook.

Keduanya tidak menyangka video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak.

Terlebih lagi, saat menginjak Al-Qur'an, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Karena viral, keduanya kemudian menghapus video itu beserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat dengan menciduk pasutri itu.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ujar AKBP Zainal.

Ancaman SR ternyata kejadian setelah dia nekat mengunggah video tersebut ke Facebook dan berbuntut panjang.

AKBP Zainal menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Lalu, Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (ant/lia/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler