jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers rupanya memperkuat argumen tim hukum PDIP soal pernyataan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di televisi adalah produk jurnalistik.
Hal itu terungkap saat Hasto menjawab pertanyaan awak media terkait proses klarifikasinya di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) kemarin.
BACA JUGA: Hasto: KPK Didirikan Era Bu Megawati, Kualat Saya Kalau Enggak Hadir
"Kami menerima beberapa dari rekan-rekan Dewan Pers yang memang memperkuat argumentasi yang disampaikan tim hukum PDI Perjuangan," katanya menjawab awak media dikutip Minggu (9/6).
Diketahui, Polda Metro Jaya memanggil Hasto pada Selasa kemarin berdasarkan pernyataan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu dalam sebuah wawancara di televisi.
BACA JUGA: Begini Info dari LPSK soal Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pria yang hobi mendaki gunung itu dipanggil polisi untuk klarifikasi terhadap dugaan kasus penghasutan dan informasi sesat.
Hasto mengatakan Dewan Pers sudah menganggap pernyataannya itu adalah produk jurnalistik.
BACA JUGA: Hasto Dipanggil Polda Metro, Lalu KPK, Said PDIP: Sekjen Kami Taat Hukum
"Bagian dari produk jurnalistik, sehingga sekiranya ada persoalan terkait hal tersebut, seharusnya ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana," kata dia.
Toh, kata Hasto, tidak ada dalil yang memperkuat pernyataannya dalam wawancara masuk kategori bohong dan bersifat menghasut di muka umum, lalu berujung memunculkan kerusuhan.
"Kerusuhannya di mana? Apa kaitannya dengan wawancara tersebut," ujar pria kelahiran Yogyakarta itu.
Hasto menyebut beberapa pakar hukum dan aktivis pro-demokrasi beranggapan terjadi kriminalisasi atas langkah Polda Metro Jaya memanggil dirinya.
"Pakar dan tokoh tokoh pro-demokrasi menilai bahwa itu adalah kriminalisasi bahwa itu upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi yang termasuk Hak Asasi Manusia," katanya.
Hasto mengaku sebagai sekjen PDI Perjuangan memiliki kedaulatan dalam menjalankan komunikasi dan pendidikan politik.
Termasuk, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan pemilu 2024 yang diwarnai pengerahan kekuatan negara dan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masa kritik tidak boleh, kan, apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu terkait abuse of power dari Presiden Jokowi, terkait dengan bansos, terkait dengan penggunaan alat alat negara, sumber daya negara itu juga diakui oleh oleh hakim MK melalui dissenting opinion," ujar Hasto. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan