jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana menepis anggapan bahwa uang SGD 40 ribu yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai uang suap. Putu melalui pengacaranya, M Burhanuddin menegaskan, uang itu tak ada kaitannya dengan pengurusan anggaran untuk proyek jalan di Sumatera Barat.
Burhan mengatakan, uang yang kini disita KPK itu bukanlah hasil tindak pidana. “Itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa ini (suap anggaran 12 ruas jalan)," kata Burhanuddin usai mendampingi Putu menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat malam (15/7).
BACA JUGA: Rintis Usaha Sesuai Minat, Lie Kuang Raih Kesuksesan (1)
Ia menambahkan, Putu menyiapkan uang itu untuk liburan. Rencananya, wakil bendahara umum Partai Demokrat itu akan berlibur ke luar negeri.
Burhan pun menjamin uang SGD 40 ribu itu merupakan uang pribadi Putu. "Tindak pidana juga tidak ada (hubungan)," katanya.
BACA JUGA: Bareskrim Terus Buru Pihak Terlibat Vaksin Palsu
Seperti diketahui, saat meringkus Putu di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, Selasa (28/7), KPK menemukan duit SGD 40 ribu. Selain itu, KPK juga menemukan bukti transfer senilai Rp 500 juta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Please, Pejabat Negara Tak Usah Bermain Pokemon Go
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Nih, Tiga Pejabat Utama AAL Dikukuhkan
Redaktur : Tim Redaksi