Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70

Rabu, 21 Agustus 2024 – 00:21 WIB
Ronny Talapessy. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mendengar informasi DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) rapat pada Rabu (21/8) besok untuk membahas Revisi UU Pemilu.

"Itu tanggal 21 Agustus dan Rapat Panja RUU Pilkada pada hari yang sama jam 13.00 WIB dan 19.00 WIB," kata Ronny ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Periksa Hasto PDIP, KPK Dinilai Jadi Alat Kekuasaan Jokowi

Sebelumnya, beredar di jejaring WhatsApp soal DPR bakal membuat tiga rapat sekaligus pada Rabu membahas soal Revisi UU Pilkada.

DPR awalnya melaksanakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

BACA JUGA: PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi

Parlemen kemudian membuat panja membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.

Kabar soal DPR melaksanakan rapat membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.

Sementara itu, putusan nomor 70 menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

Ronny mengingatkan semua pihak tidak mempermainkan kedaulatan rakyat setelah muncul putusan nomor 60 dan 70.

"Apa yang udah diputuskan MK, melalui putusan 60 dan 70 harus dihargai dan dihormati, karena di sini, lah, kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh putusan MK," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.

Ronny mengaku menyampaikan informasi soal rapat agar semua pihak tidak bermain-main menyikapi dua putusan MK.

"Informasi yang ada ini kami sampaikan kepada para pihak agar tetap menghargai dan menghormati putusan MK," ujarnya. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Peluang PDIP Usung Anies Pascaputusan MK, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler