jpnn.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut dia, putusan MK itu menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia khususnya DKI Jakarta.
BACA JUGA: Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras
“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia pada umumnya, di Jakarta pada khususnya,” ucap Dwi Rio saat dihubungi, Selasa (20/8).
“Sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia,” lanjutnya.
BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
Dengan putusan MK tersebut, PDIP bisa mengajukan cagub-cawagub sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain.
PDIP sendiri mempunyai 15 kursi di DPRD atau 13,5 persen dari total 106 kursi parlemen Jamarta.
BACA JUGA: Ditanya Peluang PDIP Usung Anies Pascaputusan MK, Hasto: Tunggu Tanggal Mainnya
“Itu sudah sangat cukup untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta jikalau implementasi keputusan ini berlaku,” kata dia.
Saat ini, DPD PDIP DKI Jakarta masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat berlambang banteng itu.
“Saya yakin pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan terbaik soal ini,” tambah Dwi Rio.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8).
MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi