Konon Habib YS Mencabuli 6 Anak, tetapi Hanya 2 Santri yang Lapor Polisi

Kamis, 03 Februari 2022 – 08:57 WIB
AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS mencabuli 6 anak, tetapi hanya 2 santri yang lapor polisi di Polres Pamekasan. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana bereaksi merespons isu yang menyebut polisi melepaskan Habib YS selaku tersangka pencabulan santri.

AKP Tomy pun tegas membantah telah melepaskan Habib YS yang ditangkap pada Senin (31/1) malam itu.

BACA JUGA: Habib YS Ditangkap Polisi, Kasusnya Menggemparkan Warga Pamekasan

"Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," ucap AKP Tomy di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/2).

Pernyataan tersebut disampaikan perwira Polri itu untuk mengklarifikasi isu Polres Pamekasan telah melepas tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut lantaran pelaku seorang habib.

BACA JUGA: 2 Pria Pembawa 16 Kg Sabu-Sabu Pakai Mobil Pikap Ternyata Suruhan JM

Tomy pun memastikan polisi tidak bakal melepaskan Habib YS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, penyidik khawatir oknum tokoh agama itu kabur atau menghilangkan barang bukti atas kasus pencabulan santri tersebut.

BACA JUGA: Ini Lho Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Dia Masih Buron, Anda Kenal?

Terlebih lagi, lanjut Tomy, sebelum ditangkap, Habib YS sempat menghilang dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan, sehingga dilakukan penangkapan paksa.

"Kalau tersangka dilepas, semisal, menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan akan menghilang lagi," tuturnya.

Dugaan pencabulan santri oleh Habib YS terungkap setelah korban dan orang tuanya melapor ke Polres Pamekasan pada November 2021.

Menurut AKP Tomy, 2 santri yang menjadi korban merupakan santri Habib YS.

"Sebenarnya, korban pencabulan sang habib ini ada enam orang, akan tetapi yang melapor ke kami hanya dua orang," beber AKP Tomy.

Habib YS ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 31 Januari 2022, saat tersangka hendak berceramah pada acara pengajian umum di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

BACA JUGA: Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Terima Info Penting, Ternyata

Habib YS ditangkap begitu tiba di lokasi pengajian. Setelah itu, polisi langsung membawa paksa Habib YS ke Mapolres Pamekasan.

Para jemaah Habib YS yang tidak mengetahui alasan penangkapan itu lantas menggeruduk Mapolres Pamekasan dan meminta polisi membebaskan tersangka.

Setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, massa akhirnya paham dan membubarkan diri.

"Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," ucap AKP Tomy Prambana.

Polisi menjerat Habib YS dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler