jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menganggap pengenaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan ke Hasto Kristiyanto bermuatan politik.
Hal demikian dikatakan Ronny dalam konferensi pers menyikapi status tersangka Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
BACA JUGA: PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," kata Ronny, Selasa.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap ke Wahyu Setiawan soal pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA: Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
Ronny menyebutkan motif politik yang membuat Hasto tersangka dari kasus perintangan penyidikan bisa dibaca setelah Sekjen PDIP itu bersuara kritis.
Terutama, saat Hasto mengkritik upaya perusakan demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan pada penghujung pemerintahan era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
"Merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," kata Ronny.
Dia mengungkapkan unsur politisasi dari penetapan Hasto tersangka dalam kasus perintangan penyidikan diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa.
"Seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," ujar eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.
PDI Perjuangan dan Hasto, kata Ronny, telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif dari berbagai kasus.
"PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan