jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengungkapkan hotline Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng bermasalah.
Dia khawatir layanan masyarakat tersebut justru digunakan untuk pencitraan.
BACA JUGA: Pedas, DPR RI Cecar Mendag soal Harga Minyak Goreng, Pakai Kata Gagal Total
Eko menyebut kasus hotline minyak goreng yang tidak dapat dihubungi bukan hanya terjadi pada dirinya melainkan kepada masyarakat yang mengeluhkan hal serupa kepadanya.
Menanggapai hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan hotline minyak goreng bukan untuk pencitraan melainkan melayani produsen dan distributor.
BACA JUGA: Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti
Mendag mengimbau jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
"Hotline tersebut bukan untuk konsumen, ibu-ibu, umum melainkan untuk distributor, seperti kebijakan kemarin, yakni ritel modern Alfamart dan Indomaret yang terbanyak," ungkap Lutfi, Senin (31/1).
BACA JUGA: Promo Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Ada Lho, Coba Cek Toko Ini
Mendag menyebutkan hotline minyak goreng dalam satu hari melayani sekitar 600 telepon nonstop.
Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengatakan seluruh ritel modern di 34 provinsi dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Mendag pun mengaku bahwa pegawainya bekerja keras untuk menerima aduan dari masyarakat terkait minyak goreng.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya melayani pengaduan selama 24 jam dan beberapa pegawainya sampai ada yang harus tidur di kantor.
"Orangnya tinggal di kantor, bisa dilihat orang dan bahkan tempat tidurnya ada di kantor," tegas Muhammad Lutfi.(mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu