Pedas, DPR RI Cecar Mendag soal Harga Minyak Goreng, Pakai Kata Gagal Total

Senin, 31 Januari 2022 – 15:01 WIB
Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam. Foto: Youtube DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Mufti A.N Anam menilai kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) gagal total.

Menurut Mufti, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut perlu penjelasan lebih dalam untuk ke depannya dalam mengatasi persoalan komunitas harga yang memang tidak stabil akhir-akhir ini.

BACA JUGA: Temuan KPPU soal Dugaan Kartel Minyak Goreng Wajib Ditindaklanjuti

Mufti mengatakan harga minyak goreng yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga, yaitu Rp 14 ribu belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti yang dijanjikan Mendag beberapa Minggu lalu.

"Kami beberapa hari kemarin turun ke lapangan, karena ingin memastikan betul minyak goreng Rp 14 ribu itu betul-betul ada. Kenyataannya, jangankan tadi pagi sebelum rapat saya cek lagi di pasar besar saja harga minyak goreng Rp 18 ribu bahkan tidak ada," ungkap Mufti, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kemendag, Senin (31/1).

BACA JUGA: Pemintaan Khofifah untuk Minyak Goreng Enggak Muluk-muluk, Tolong Ya!

Mufti juga mengaku mencoba mengecek di toko ritel sama sekali tidak ada, bahkan saat bertanya kepada salah satu pegawai, harus belanja Rp 50 ribu baru bisa tebus murah minyak goreng Rp 14 ribu.

Mufti berharap kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata karena menyangkut rakyat.

BACA JUGA: Promo Minyak Goreng Rp 14 Ribu Masih Ada Lho, Coba Cek Toko Ini

Oleh karena itu, Mufti menyebut kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar.

"Meskipun kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Mendag mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yaitu penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban," ujar Mufti.

Dia juga menilai kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pascakeluarnya aturan baru.

"Misalnya, belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan. Kami juga meminta dalam seminggu kedepan, harus disampaikan kepada komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar," kata Mufti.

Dengan demikian, Mufti pesimistis terhadap kebijakan baru Kemendag, yakni DMO dan DPO untuk mengatur stabilitas harga sawit di pasar.

"Nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya jika tidak ada kontrol dari pemerintah, dan subsidi yang merata" ungkap Mufti.(mcr28/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler