Oknum Aktivis Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY Dijatuhi Sanksi Tegas

Kamis, 06 Januari 2022 – 22:00 WIB
Konferensi pers sikap UMY terkait kasus pemerkosaan terhadap mahasiswinya, Kamis (6/1). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bertindak tegas terhadap seorang mahasiswanya yang diduga pelaku pemerkosaan.

Dilansir dari jogja.jpnn.com, MKA dijatuhi sanksi pemberhentian secara tetap dan tidak terhormat dari UMY.

BACA JUGA: Kondisi Terbaru Mahasiswi UMY yang Diduga Korban Pemerkosaan, Mohon Doanya

MKA diberhentikan berdasarkan pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY.

Dia terbukti dan mengakui perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi UMY.

BACA JUGA: Oknum Aktivis Diduga Perkosa Mahasiswi UMY, Korbannya Ada 3 Orang?

Sanksi dijatuhkan oleh Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan komite disiplin dan etik mahasiswa UMY, bahwa pelaku terbukti dan mengakui perbuatannya," ujar Gunawan di Yogyakarta, Kamis (6/1).

BACA JUGA: Keras Banget Nih Pernyataan Ketua KNPI Ditujukan ke Ferdinand Hutahaean

Kasus yang melibatkan MKA tersebut menurut rektor tergolong pelanggaran berat.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Pihak UMY sendiri mengatakan bahwa proses investigasi dilakukan sejak kabar tersebut viral hingga Rabu (5/1).

Saat upaya investigasi dilakukan UMY juga mendapatkan fakta baru bahwa ada tambahan dua korban.

"Hari selasa kami temukan fakta dua lagi korban yang kebetulan juga mahasiswi UMY," imbuhnya.

Kemudian, Gunawan menegaskan bahwa UMY akan memberi pendampingan kepada korban apabila ingin kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.

Gunawan menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang melanggar peraturan disiplin dan etika yang mengarah pada kasus kriminalitas. (mcr25/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler