jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak berminat memperpanjang masa jabatannya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu tetap menginginkan posisi Presiden RI hanya dijabat dua periode sesuai UUD 1945.
BACA JUGA: Ssstt.. Setelah Bertemu di Istana, Jokowi Berbisik Sesuatu pada Ketum PAN Zulkifli Hasan
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman saat diskusi daring yang diselenggarakan pada Sabtu (28/8).
"Beliau tegak lurus dengan UUD 45 dan menghormati amanah dari reformasi 1998, karena presiden dua periode adalah masterpiece reformasi dan demokrasi 1998," kata Fadjroel.
BACA JUGA: Mami Yuli Merasa Diperlakukan Seperti Sampah, Billy Syahputra Merespons Begini
Perpanjangan periode jabatan Presiden RI mengemuka usai muncul narasi amandemen terbatas UUD 1945, demi menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Menurut Fadjrol, Jokowi enggan mencampuri urusan yang bukan kewenangan pria kelahiran Surakarta, Jawa Tengah itu. Pasalnya, amandemen terbatas ialah kewenangan MPR.
BACA JUGA: PAN Masuk Koalisi Untuk Memuluskan Amendemen Presiden 3 Periode?
"Nah, Presiden hanya menyampaikan sikap beliau bahwa sudah dua kali menyatakan tidak setuju presiden tiga periode dan perpanjangan. Itu sikap beliau, tidak mencampuri urusan MPR," ujar eks Komisaris Utama PT Adhi Karya itu.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan