Konon Kinerja Menteri Nadiem Sepanjang 2020 Tak Terlalu Moncer

Sabtu, 02 Januari 2021 – 17:17 WIB
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku kecewa dengan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, kinerja Nadiem sepanjang 2020 tidak beranjak naik dan relatif stagnan.

BACA JUGA: Ketika Mas Nadiem Bicara soal Bung Karno di Hadapan Bu Mega

P2G menilai dari 15 kebijakan atau program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khususnya yang berkorelasi dengan dunia persekolahan, guru, dan siswa, Nadiem hanya mendapatkan nilai rata-rata C atau cukup.

Khusus asesmen nasional (AN), Satriawan menyebut Nadiem mendapatkan nilai D atau kurang. Sebab, AN yang akan dilaksanakan pada Maret 2021itu belum ada naskah akademik dan peraturan menterinya.

BACA JUGA: 10 Kontroversi Politik 2020: Pernyataan Puan Maharani, Kepulangan HRS Hingga Reshuffle Kabinet

"Pelaksanaan AN berpotensi berdampak terhadap psikologi siswa, orang tua, dan guru. Sebab kondisi masih pandemi bahkan makin meningkat dan tentunya masih pembelajaran jarak jauh di beberapa daerah," kata Satriwan, Sabtu (2/1).

Lebih lanjut Satriwan mengatakan, pembelajaran selama pandemi hampir sembilan bulan sangat tidak efektif dan tak optimal. Namun, katanya, tiba-tiba siswa mesti mengikuti AN. 

BACA JUGA: Mendikbud: Ini Luar Biasa

"Jika AN bertujuan memotret kualitas pembelajaran di sekolah, maka kita sudah punya rapor yang memotretnya, di antaranya nilai AKSI (asesmen kompetensi siswa Indonesia, red), TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study, red), PISA (Program for International Student Assessment, red) maupun uji kompetensi guru," ucapnya. 

Menurut Satriwan, semua hasil platform penilaian itu menunjukkan pendidikan Indonesia memang masih rendah. Bagi P2G, katanya, yang dibutuhkan sebenarnya ialah tindak lanjut dari potret rapor yang rendah tersebut. 

Oleh karena itu P2G mengingatkan Kemendikbud mengacu Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang evaluasi pendidikan. Namun, evaluasi itu masih belum dilaksanakan pascapenghapusan UN.

Satriwan menegaskan bahwa AN bukanlah alat mengevaluasi pendidikan. Sebab, AN diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud yang notabene bukan lembaga mandiri. 

“Berdasarkan alasan pertimbangan di atas, P2G meminta Kemendikbud membatalkan rencana pelaksanaan AN Maret 2021,” tandas Satriwan Salim.(esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler