jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar dapat memerangi penyebaran Corona (COVID-19).
"Berdasarkan informasi dari Provinsi Jawa Barat, data Kota Depok sudah lengkap," kata Idris, Jumat (10/4).
BACA JUGA: Peta Corona di Jabar: PDP di Kota Depok Banyak Banget
Idris mengatakan saat ini sedang menyiapkan protokol-protokol jika PSBB ditetapkan, meliputi protokol peliburan sekolah dan tempat kerja.
Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.
BACA JUGA: Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Toko Modern
Hal ini kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Demikian pula untuk persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial.
Namun demikian, lanjut Idris, teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor belum dapat disampaikan pada saat ini, mengingat status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan RI.
BACA JUGA: Suami Positif Corona Meninggal, Istri dan Anak Masih Dirawat
Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dengan Surat Wali Kota Depok Nomor 443/175-Huk/Dinkes Tanggal 7 April 2020 tentang Pengajuan Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok.
Surat dan data-data sudah dikirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP Covid-19 Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat tersebut diusulkan PSBB Kota Depok atau PSBB Wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi) agar terjalin sinergi kebijakan.
"Sudah dilampirkan data-data pendukung berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal," jelas Idris.
Dukungan lainnya adalah aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti