Konon Lahan Tidur Berizin Dimonopoli Korporasi, Pencabutan HGU Sudah Tepat

Jumat, 07 Januari 2022 – 18:45 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), 192 izin sektor kehutanan dan 38 HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan berbadan hukum yang tidak produktif.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai langkah pemerintah sudah tepat dan termasuk berani.

BACA JUGA: Andi Akmal Soroti Perusahaan Sawit Pelanggar HGU

"Baru sekarang ada pemerintah yang berani dan tegas seperti itu," ujarnya kepada JPNN.com saat dikonfimasi, Jumat (7/1).

Menurut Trubus lahan tidur atau yang tidak dimanfaatkan itu sangat banyak dan penguasaanya dimonopoli oleh korporasi.

BACA JUGA: Pernyataan Jokowi Ditujukan ke Semua Pemegang HGU, Termasuk Timses

"Ini baru sebagian yang dicabut, karena masih banyak yang dikuasai oleh korporasi-korporasi atau perusahaan. Kalau bisa harus lebih banyak lagi yang dicabut," tegasnya.

Menurut Trubus, kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan negara dari sektor pajak.

BACA JUGA: Fraksi PKB Desak Kementerian ATR Cabut HGU 171/2009 PTPN II Deli Serdang

"Kalau ini dicabut tentunya ini berpengaruh, tapi kalau misalnya tanah yang diberi izin tersebut digunakan dengan baik malah pajaknya ke pemerintah lebih banyak," paparnya.

Selain itu, Trubus mengatakan, jika lahan tersebut diolah dengan baik dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Itu yang penting, menyerap tenaga kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Trubus menyarankan pemerintah lebih masif lagi melakukan pemetaan tanah yang tidak produktif, tetapi mengantongi izin.

"Kalau sekarangkan masih parsial ya, saran saya ini harus terus dilakukan," tegas Trubus.

Jokowi mencabut izin usaha 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Jokowi menyebut izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.(mcr18/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler