Konon Lili Pintauli KPK Dapat Fasilitas Enak di Lombok, Dia Menginap di Sini

Rabu, 13 April 2022 – 22:31 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) lagi digarap oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu atas dugaan pelanggaran etik.

Bu Lili Pintauli diduga mendapatkan fasilitas enak ketika menonton MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Lili Pintauli Kena Masalah Lagi, Kasusnya, Oalah

Lili mendapatkan fasilitas berupa tiket nonton MotoGP hingga penginapan di hotel berbintang itu dari perusahaan pelat merah.

"Saat ini, Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris pada Selasa (12/4).

BACA JUGA: Pengeroyokan Ade Armando, Tagar Tangkap Husin Shihab Mencuat, Ada Apa?

Konon, Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan BUMN.

Dokumen yang diterima media ini menunjukkan bahwa Dewas KPK sudah memanggil salah satu perusahaan BUMN untuk mengonfirmasi masalah itu.

BACA JUGA: Disebut Jadi Pengeroyok Ade Armando Pria Ini Buka Suara, Ternyata

Dalam pemeriksaan, Dewas KPK meminta pemberi fasilitas menyerahkan data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP 2022 selama kurun waktu 18-20 Maret 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Dewas KPK juga meminta pihak terkait menyertakan data sumber pembayaran tiket MotoGP tersebut.

Kemudian, Dewas pun meminta pihak terkait menyerahkan data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022.

Penelusuran JPNN.com melalui aplikasi penjualan tiket online Traveloka pada Rabu (13/4), Amber Lombok Beach Resort memiliki tarif beragam.

Untuk kamar superior double tarifnya Rp 650.000 per malam, beachfront suite bertarif Rp 1.200.000 per malam. Ada juga tipe beachfront two-bedroom pool villa seharga Rp 4.500.000 per malam.

Hingga kini Dewas KPK belum memerinci berapa total fasilitas yang diterima Lili Pintauli dari perusahaan BUMN tersebut selama berada di Lombok.

Diketahui, Lili bukan kali ini saja terseret kasus di Dewas KPK. Dia sebelumnya pernah dijatuhi sanksi etik cukup berat.

Lili sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas kasus itu, Bu Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (tan/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler