jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus rasuah. Sebab, KPK juga meminta imigrasi mencegah politikus Partai Golkar itu agar tak bisa ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, permintaan pencegahan atas Markus berlaku mulai 30 Mei 2017. “Masa berlakunya enam bulan ke depan,” katanya di KPK, Jumat (2/6).
BACA JUGA: Dijerat KPK, Legislator Golkar Merasa Tak Menekan Miryam
Seperti diketahui, KPK menyangka Markus telah sengaja merintangi proses penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang menyeret dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai terdakwanya.
Selain itu, Markus diduga dengan sengaja memengaruhi koleganya sesama anggota DPR, Miryam S Haryani untuk memberikan kesaksian di persidangan perkara e-KTP. Miryam bahkan mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.
BACA JUGA: Politikus Golkar Jadi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus e-KTP
Karenanya, KPK menjerat Markus dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put/jpg)
BACA JUGA: KPK Segera Jerat Penekan Miryam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Desak MKD Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri
Redaktur : Tim Redaksi