KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02

Senin, 05 Februari 2024 – 22:44 WIB
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran di KPU RI. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar rakyat juga memberikan sanksi etik terhadap paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Soal Putusan DKPP Mengenai Gibran bin Jokowi Cawapres, Hasto Singgung Karma dan 7 Turunan

Pasangan Capres-Cawapres RI di Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Foto: Arsip jpnn.com/Ricardo

"KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran. Brutal sejak putusan Paman Usman di MK. Rakyat harus tolak paslon 02," demikian Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyampaikan seruan koalisi masyarakat sipil melalui siaran pers, Senin (5/2).

BACA JUGA: TKN: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP

DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran anggotanya melakukan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto atau Paslon 02.

Putusan DKPP dibacakan hari ini, Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

BACA JUGA: Survei Indikator Politik: Ahmad Sahroni Berpotensi Raih Suara Terbanyak di Dapil III DKI

"Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024," ujar Mike.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP yang memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.

"Putusan DKPP tersebut memberikan sanksi Peringatan Keras dan Terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan Peringatan Keras kepada enam Anggota KPU," lanjutnya.

Adapun sanksi tersebut diberikan DKPP lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024, tanpa dasar hukum berupa Perubahan Peraturan KPU.

"Koalisi menilai bahwa, tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai Cawapres Paslon 02 sangat problematik dan cacat etik berat," ujar Mike menegaskan.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Jokowi, melakukan pelanggaran etik berat.

Pelanggaran dilakukan Anwar Usman terkait Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Mike menyebut putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara (TNI, Polri, ASN, Aparat Desa, Kampanye Paslon 02, dll) serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah.

Atas dasar itu, koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada Prabowo-Gibran dengan melakukan penolakan etik kepada Paslon 02 tersebut pada Pemungutan Suara Pilpres, 14 Februari mendatang.

"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," ucap Mike Verawati.(fat/jpnn.com)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler