jpnn.com, JAKARTA - Pihak Sabda Ahessa menyatakan bahwa renovasi rumah yang menggunakan dana talangan dari Wulan Guritno, hasil kesepakatan bersama.
Menyusul hal tersebut, kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando membenarkan adanya kesepakatan sebelum proses renovasi.
BACA JUGA: Sabda Ahessa Alot Ditagih Utang, Pihak Wulan Guritno: Mundur Terus
Namun, dia menegaskan dalam perjanjian disebutkan Sabda Ahessa akan mengembalikan uang tersebut.
"Perjanjian adalah uang dikembalikan," kata Ficky, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
Adapun renovasi rumah itu kabarnya diperuntukkan untuk membuat kamar pakaian yang diduga akan dipakai Wulan Guritno.
Disinggung mengenai kabar tersebut, Ficky enggan berkomentar banyak. Menurutnya, tugasnya hanya menangani utang yang perlu dibayar Sabda.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Angger Dimas Sebut Kata Kejam, Tamara Tyasmara Teriak
"Saya enggak tahu (soal kabar kamar), di sini kami bicara perkara hukum," tuturnya.
Ficky menyebut kliennya enggan heboh dalam menangani permasalahan utang yang bernilai Rp 396 juta tersebut.
Tidak muluk-muluk, Wulan Guritno hanya ingin Sabda memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana talangan.
"Kalau mau dibayar ya, sah, sah saja. Kami enggan akan panjangkan," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait utang dana talangan Rp 369 juta.
Dana talangan ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk merenovasi rumah Sabda. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah