jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando mengungkapkan alasan kliennya membawa kasus utang Rp 396 juta ke jalur hukum.
Ficky mengungkapkan Wulan Guritno sudah mencoba beberapa kali menagih utang kepada Sabda Ahessa, tetapi gagal.
BACA JUGA: Digugat Wulan Guritno terkait Utang Rp 396 Juta, Sabda Ahessa Upayakan Jalur Damai
"Sudah beberapa kali ditagih, tidak ada penyelesaian. Mau enggak mau, kami secara hukum," kata Ficky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ficky membeberkan kliennya sudah mencoba penagihan uang secara langsung sejak pertengahan tahun lalu.
BACA JUGA: Bantah Utang Rp 396 Juta ke Wulan Guritno, Sabda Ahessa: Renovasi Rumah Kesepakatan Bersama
Namun, Sabda Ahessa terus meminta penambahan waktu dan melontarkan janji akan membayar.
Sayangnya, hingga berganti tahun, mantan pacar Wulan Guritno tersebut tak kunjung memperlihatkan itikad baik.
BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
"Kami sudah tagih, tetapi janji dari mas Sabda itu ya beberapa kali mundur, dia belum bersedia," ujarnya.
Ficky menilai jalur hukum menjadi langkah terakhir yang bisa ditempuh Wulan Guritno untuk mendapatkan haknya kembali.
Dia menyebut kliennya enggan permasalahan ini menjadi besar hingga mengundang gaduh publik.
Wulan Guritno hanya berharap utang dana talangan renovasi yang bernilai ratusan juta itu kembali.
"Berharap baik-baik, uang dikembalikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait utang dana talangan Rp 369 juta.
Dana talangan ratusan juta tersebut diduga digunakan untuk merenovasi rumah Sabda. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah