jpnn.com - PENYANYI Reza Artamevia pada Minggu lalu (28/8) terjaring operasi tangkap tangan polisi saat menggerebek kamar hotel Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kepemilikan narkoba. Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar bahkan menyebut Reza positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Namun, Reza sepertinya akan melenggang begitu saja. Sebab, upaya kuasa hukumnya untuk mengajukan program rehabilitasi narkoba terhadap pelantun lagu Pertama itu mendapat lampu hijau dari polisi.
BACA JUGA: Kutuk Keras Penjualan 99 Anak pada Gay
Kuasa hukum Reza, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya akan menjalani pengobatan dan rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB . “Dua kali seminggu (menjalani rehabilitasi, red) di BNN NTB," kata Ramdan saat dihubungi, Kamis (1/9) malam.
Ramdan menjelaskan, keputusan untuk merehabilitasi Reza itu setelah polisi melakukan tes urine ulang. Hasilnya, perempuan berstatus janda itu negatif dari narkoba.
BACA JUGA: Mau Terhindar dari Virus Zika? Jangan Dulu ke Singapura!
"Iya menurut hasil tes BNN, sudah negatif. Sudah di-assessment juga sama dokter," ujar Ramdan.
Dari hasil tes urine ulang itu pula Ramdan memastikan Reza bukan pecandu narkoba. "Reza tidak ketergantungaan. Jadi kemaron bisa dibilang coba-coba," jelasnya.(ded/jpg)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Jelaskan Suasana Penggeledahan di Rumah Aa Gatot
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brangkas Milik Aa Gatot yang Dicurigai Berisi Narkoba itu..
Redaktur : Tim Redaksi