Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan

Senin, 08 Juni 2020 – 12:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasinya tentang upaya menekan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memperoleh respons dari pemerintah.

Menurut pelaksana tuga (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pemerintah melalui kementerian terkait akan segera mempelajari rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

BACA JUGA: Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

"Sekretariat Negara meminta tiga kementerian menindaklanjuti rekomendasi KPK," kata Ipi melalui layanan pesan, Senin (8/6).

Ipi menjelaskan, KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Surat itu dutujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: KPK Pernah Berikan Rekomendasi Agar BPJS Tak Defisit, Tetapi Diabaikan

"Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Ipi melanjutkan, KPK menghargai langkah yang telah dilakukan pemerintah itu. Oleh karena itu lembaga antirasuah tersebut segera mengagendakan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait guna membahas langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Kritisi Kenaikan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Apa Namanya Kalau Bukan Jahat?

Sebelumnya KPK dalam suratnya kepada Presiden Jokowi merekomendasikan beberapa alternatif solusi guna menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Di antaranya adalah meminta Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). KPK juga meminta Kementerian Kesehatan melakukan penertiban kelas rumah sakit.

Rekomendasi lain dari KPK adalah pengimplementasian kebijakan urun biaya (co-payment) bagi peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan. KPK juga merekomendasikan penerapan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik. KPK juga mendorong akselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler