Kritik & Masukan dari KPK untuk Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 15 Mei 2020 – 19:29 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebaiknya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditinjau ulang karena masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi pemerintah itu.

BACA JUGA: Kalimat Keras Din Syamsuddin Ditujukan kepada Jokowi, Kezaliman Nyata!

Nurul mengungkapkan, kajian KPK atas tata kelola dana jaminan sosial (DJS) tahun lalu menemukan inefisiensi dan adanya ketidaktepatan yang mengakibatkan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

“KPK berharap pemerintah dapat meninjau kembali keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dalam kajian KPK pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” kata Ghufron melalui layanan pesan, Jumat (15/5).

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan: Komparasi Tinggalan SBY dan Kenaikan Era Jokowi

KPK, kata Ghufron, sudah mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah sebelum Presiden Jokowi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, KPK menganggap kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak menjawab permasalahan mendasar.

Ghufron menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan justru akan membuat tujuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tak akan tercapai. Sebab, kunci sukses BPJS Kesehatan justru pada pada keikutsertaan rakyat dan perlindungan yang disediakan negara.

BACA JUGA: Pak Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kesengsaraan Rakyat Tambah Meroket

“Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan,” kata dia.

Oleh karena itu Ghufron menilai keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi virus corona bakal menurunkan minat rakyat menjadi peserta asuransi pelat merah tersebut. Sebab, menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa memperbaiki tata kelola dananya bukanlah solusi.

Lebih lanjut Ghufron kembali memerinci enam rekomendasi dari KPK untuk pemerintah terkait BPJS kesehatan. Pertama, KPK mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).

Kedua, melakukan penertiban kelas rumah sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Keempat, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan. Kelima, mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Terakhir terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar premi dengan pelayanan publik. “KPK berkeyakinan jika rekomendasi KPK dijalankan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan akan dapat menutup defisit BPJS Kesehatan,” tuturnya.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler