jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal, perintah UU, dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).
BACA JUGA: Mempertahankan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bisa Melanggar Undang-Undang
Emrus menuturkan juga bahwa langkah KPK menonaktifkan pegawai antirasuah yang tidak lulus TWK masih seirama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Emrus setelah belakangan muncul narasi KPK dan sejumlah instansi pemerintah mengabaikan arahan Jokowi menyikapi pegawai KPK yang tidak lulus TWK
BACA JUGA: Anggap TWK di KPK Punya Legalitas, Margarito Punya Saran untuk Jokowi
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," ujar Emrus.
Awalnya 75 pegawai KPK dinonaktifkan setelah tidak lulus TWK. Para pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu lantas memberi kesempatan terhadap 24 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
BACA JUGA: Penggiat Medsos Menyarankan Pegawai KPK tak Lulus TWK segera Diberhentikan
Pimpinan dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu kemudian memutuskan 54 pegawai yang tidak lulus dipecat dari KPK.
Direktur Eksekutif Emrus Corner ini mengatakan, tindakan pimpinan KPK itu sudah tepat kepada 54 pegawai yang tidak lulus TWK.
Menurut dia, pegawai yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah. Misalnya dengan mendirikan perkumpulan mantan pegawai KPK.
"Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” ujar Emrus. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan