jpnn.com, JAKARTA - Warga Kampung Bayam menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui e-court.
Para penggugat terdiri dari beberapa warga Kampung Bayam yang mengalami kerugian. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena warga tak kunjung mendapatkan hak atas unit untuk menghuni dan mengelola Kampung Susun Bayam.
BACA JUGA: Gegara Proyek JIS, 600 Warga Kampung Bayam Terisolasi Tanpa Akses Jalan
Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan gugatan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang telah dilakukan oleh warga kampung bayam pada Februari dan Maret lalu.
“Terdapat 3 alasan mengapa gugatan diajukan. Pertama, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro untuk memberikan unit Kampung Susun Bayam,” ucap Jihan dalam keterangannya, Senin (14/8).
BACA JUGA: Warga Kampung Bayam Dibohongi dan Digusur demi Ambisi Anies
Hal ini berawal sejak warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran pada 2008 dan kembali terjadi pada 2020 dengan alasan pembangunan pancang Jakarta International Stadium (JIS).
Padahal, tanggung jawab hukum tersebut secara jelas diatur dalam Kepgub DKI 878/2018 yang ditindaklanjuti dengan adanya Kepgub DKI 979 Tahun 2022.
BACA JUGA: Update Nasib Warga Kampung Bayam Seusai Permukimannya Jadi JIS
Kedua, LBH Jakarta menilai adanya pelanggaran hak oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.
Menurut Jihan, warga Kampung Bayam tidak kunjung mendapatkan akses hunian di Kampung Susun Bayam.
“Akibatnya, warga harus tinggal terkatung-katung, bahkan 5 Kartu keluarga di antaranya harus berkemah di depan Kampung Susun Bayam karena tidak lagi memiliki uang untuk mengontrak atau mencari tempat tinggal lainnya,” kata dia.
Hal ini membuktikan tidak hadirnya Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dalam pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam, termasuk diantaranya warga yang menggugat.
Ketiga, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Selain ketidakpastian hukum yang harus dihadapi oleh warga Kampung Bayam, pelanggaran asas keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan dan kepentingan umum juga sangat terlihat dalam tindakan yang dilakukan oleh Jakpro maupun Pemprov DKI Jakarta,” tutur Jihan.
Berdasarkan ketiga alasan tersebut, LBH Jakarta bersama para penggugat dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) berpandangan bahwa warga Kampung Bayam telah satu tahun lebih harus terkatung-katung dan tidak juga mendapatkan kepastian untuk menempati Kampung Susun Bayam.
Gugatan di PTUN Jakarta diharapkan dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah atas sikap abainya dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab hukum tersebut.
“Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dengan tidak memberikan hak atas unit Kampung Susun Bayam sebagai tindakan melawan hukum,” jelas Jihan.
Tidak hanya itu, gugatan ini juga meminta PTUN untuk memerintahkan Jakpro dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam kepada warga Kampung Bayam. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi