Konsisten Jaga Laporan Keuangan Haji, BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut

Rabu, 26 Juli 2023 – 22:39 WIB
BPKH meraih WTP 5 kali berturut-turut dari BPK. Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan 2022.

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun Laporan keuangan 2018.

BACA JUGA: 2 Lembaga Pendidikan di Aceh Terima Bantuan 55 Unit Komputer dari BPKH

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

BACA JUGA: Menjaga Akuntabilitas, BPKH dan DPR Menggelar Sosialisasi Pengawasan Keuangan Haji

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Secara konsisten pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat di mana hasilnya berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu setiap tahun.

Laporan keuangan BPKH terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan aset neto, dan laporan realisasi anggaran.

“Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2022 mengalami peningkatan 4,88 pesen atau menjadi sebesar Rp 166,54 triliun dibanding 2021 senilai Rp 158,79 triliun,” ungkapnya.

Dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp 10,18 triliun di 2022.

Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di 2022, yaitu sebesar Rp 9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen.

Laporan operasional BPKH 2022 mencatat surplus sebesar Rp 3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi.

BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus,“ tambah Fadlul. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler