jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menyebut konstitusi mengizinkan masyarakat bersuara untuk mewacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi wakil presiden RI pendamping Prabowo Subianto pada periode mendatang.
"Konstitusi mengizinkan. Politik, kan, soal seni kemungkinan," kata Wamendes PDTT itu kepada JPNN.com, Kamis (15/9).
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Diminta Jokowi Tuntaskan 2 Kelompok Honorer Ini
Budie Arie mengatakan wacana menjadikan Jokowi menjadi wapres RI pendamping Prabowo sah saja dan tidak bisa dilarang.
"Namanya aspirasi masyarakat tidak bisa dilarang," lanjutnya.
BACA JUGA: Hari Sudah Malam, Jokowi dan Prabowo Tiba di Pabrik Ini, Ada Tomy Winata Membayangi
Namun, kata Budi Arie, wacana menjadikan Jokowi sebagai Wapres RI pendamping Prabowo pada periode mendatang memiliki banyak variabel agar bisa terwujud.
Dia kemudian menyinggung tentang pencalonan seseorang menjadi presiden dan wakil presiden perlu memerlukan dukungan parpol.
BACA JUGA: Di Fasilitas TNI, Prabowo Sebut Seluruh Komponen Pertahanan Harus Tunduk pada Jokowi
Setelah itu, ada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pemimpin Indonesia setelah 2024.
"Tegasnya, pencapresan urusan parpol, tetapi pilpres urusan rakyat," kata Budi Arie.
Alumnus Universitas Indonesia (UI) lantas berbicara soal hubungan Prabowo dan Jokowi sebanarnya baik menyikapi wacana yang beredar.
"Beliau-beliau itu pemimpin bangsa yang punya komitmen sangat tinggi untuk kemajuan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Budi Arie. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keseriusan Jokowi Dalam Wujudkan Pemulihan Ekonomi Terlihat Begitu Nyata
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan