MenPAN-RB Azwar Anas Diminta Jokowi Tuntaskan 2 Kelompok Honorer Ini

Kamis, 15 September 2022 – 00:03 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan masalah honorer secepatnya.

Ada dua kelompok honorer yang diprioritaskan dituntaskan tahun ini, yakni guru dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA: Pemkab Bogor Setop Rekrutmen Pegawai Honorer

"Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Rabu (14/9).

Dia menegaskan prioritas itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA: 7 Langkah MenPAN-RB Azwar Anas yang Berpihak kepada Honorer, Tancap Gas 

Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional. 

"Arah kebijakan pengadaan PPPK 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas: Penyelesaian Honorer Butuh Niat Baik Kepala Daerah

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menjelaskan, pada 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas ,I .yaitu honorer K2, guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah honorer K2.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

"Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum," terang Nunuk Suryani. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Azwar Anas Tetapkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak 530.028, 3 Formasi Terbanyak, Ini Perinciannya 


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler