jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menetapkan seorang bupati di Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan rasuah.
Tersangka berinisial KSS, merupakan hasil pengembangan perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan, dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu).
BACA JUGA: Ini Kewajiban KPM Agar Bisa Menerima Bantuan PKH Setiap Bulan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara sebagai bagian dari pengembangan perkara terpidana Yaya.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK. Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut," kata Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
BACA JUGA: KPK Ungkap Aliran Uang Korupsi ke Ali Fahmi dalam Kasus Bakamla
Fikri enggan mengungkapkan hasil penyidikan dari pengembangan baru ini. Fikri juga merahasiakan identitas tersangka yang sudah ditetapkan.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," katanya.
BACA JUGA: Konon Sudah Ada Respons dari Pak Jokowi untuk Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan
Fikri menjanjikan pihaknya akan segera menyampaikan secara rinci kasus ini, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," katanya.
Berdasar informasi, Bupati berinisial KSS bersama seorang bawahannya diduga memberikan suap kepada Yaya dan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemkeu Rifa Surya.
Suap itu diberikan terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus bidang kesehatan dan jalan tahun anggaran 2018, untuk daerah yang dipimpin sang Bupati.
Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8). KSS diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, untuk melengkapi berkas penyidikan Yaya Purnomo ketika itu.
Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar mengenai pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di daerahnya, yang bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga