Konstruksi Kebutuhan Hukum PERPPU KPK

Oleh: Anton Doni Dihen

Sabtu, 19 Oktober 2019 – 11:10 WIB
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 1994-1996, Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 5 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang patut ditolak. Alasan penolakannya jelas, yakni karena Undang-Undang hasil revisi tersebut melemahkan eksistensi KPK yang masih dibutuhkan dengan postur dan kekuatan yang sama. Apa sebab kita masih membutuhkan KPK dengan postur dan kekuatan yang sama, karena korupsi terlanjur membudaya dan menjadi persoalan serius bangsa, yang perlu dihadapi dengan kekuatan yang besar.

Sebagaimana yang akan dideskripsikan di bawah ini, Undang-Undang KPK hasil revisi terakhir hanya menghasilkan pelemahan KPK dan tidak menjawab sejumlah persoalan yang awalnya digaungkan sebagai alasan dilakukannya revisi Undang-Undang KPK.

BACA JUGA: Guru Besar Unsoed: Solusi UU KPK Tak Hanya Perppu

Pertanyaan selanjutnya nya adalah apakah karena fakta hasil revisi seperti itu maka Undang-Undang KPK harus dikembalikan ke aslinya, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang? Dan demikian maka mekanisme hukum seperti judicial review cukup untuk mengembalikan berbagai ketentuan yang sudah terlanjur diubah oleh Undang-Undang hasil revisi?

Kami melihat bahwa sejumlah persoalan yang dinyatakan sebagai kelemahan KPK perlu dijawab melalui produk perundang-undangan baru di tingkat Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan menghadirkan ketentuan-ketentuan baru sebagaimana kami gambarkan di bawah ini, sambil pada saat yang sama mengembalikan posisi dan kekuatan KPK agar menjadi lembaga yang kuat.

BACA JUGA: Membedah Substansi Dan Urgensi Perppu KPK

Basis Persoalan Revisi

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi lahir dari suatu proses kebijakan dengan basis identifikasi persoalan yang tidak cukup kuat. Namun demikian dari wacana yang berkembang di media massa dan media sosial, dapat ditangkap beberapa persoalan “permukaan” yang menjadi pokok perhatian (dan/atau keprihatinan) di balik segenap upaya revisi. Persoalan-persoalan tersebut adalah: (a) Keadilan dalam penanganan persoalan korupsi; bahwa beberapa persoalan korupsi besar sepertinya terabaikan; dan bahwa sepertinya penanganan persoalan korupsi bersifat tebang pilih.(b) Terlalu terbatasnya capaian KPK; yang kelihatan dari fokusnya KPK hanya pada satu tugas, sementara tugas yang lain sebagaimana diamanatkan Undang-Undang diabaikan. (c) Kelalaian KPK dalam melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang; misalnya kewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban tahunan.

(d) Ancaman terhadap hak-hak privat yang hadir dalam kerja KPK; bahwa penyadapan yang dilakukan dapat pula merekam urusan-urusan lain di luar korupsi, dan bahwa hasil rekaman tersebut tidak cukup pasti apakah dihanguskan atau tersimpan dan disalahgunakan. (e) Potensi pendayagunaan lembaga KPK untuk kepentingan politis lain dan kepentingan ideologis yang tidak sejalan dengan Pancasila. (f) Kecenderungan berkembangnya KPK sebagai super body, yang tidak dapat dikontrol oleh siapapun.

Ada 4 (empat) pertanyaan terkait keenam persoalan di atas, yakni: (1) Apakah persoalan yang teridentifikasi dan ternyatakan ke publik seperti tersebut di atas merupakan persoalan yang benar-benar ada, dengan magnitude dan bobot yang besar? (2) Jika persoalan-persoalan tersebut benar-benar ada, apakah jawaban terhadap persoalan-persoalan tersebut harus disediakan melalui perubahan Undang-Undang? (3) Jika harus disediakan melalui suatu Undang-Undang perubahan, apakah Undang-Undang hasil revisi sudah menyediakan jawaban terhadap setiap persoalan tersebut secara memadai? (4) Apakah Undang-Undang hasil perubahan sungguh-sungguh konsisten hanya menjawab persoalan-persoalan yang teridentifikasi ataukah justru sebaliknya menghadirkan juga konten ketentuan lain yang mengganggu kekuatan eksistensial KPK yang diperlukan untuk mengemban misinya?

Persoalan Keadilan

Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 lahir dari keprihatinan terhadap persoalan korupsi serius yang berkembang pada masa Orde Baru. Dalam perjalanan, ternyata persoalan korupsi justru berkembang cepat pada masa setelah reformasi, dengan beberapa kasus yang patut dianggap sebagai kasus besar yang paling menarik perhatian publik.

Pada saat yang sama, korupsi terus berkembang, di berbagai ruang urusan publik di Pusat dan di daerah, dengan skala dan modus yang beragam. Dan seiring dengan perkembangan tersebut, berkembang pula cara-cara menghindari “penangkapan” dan cara-cara pengamanan diri dari praktek korupsi. Maka lembaga-lembaga yang sejatinya menangani tindak pidana ini pun memperlihatkan kerawanan.

Undang-Undang KPK sesungguhnya lahir dari keprihatinan atas kerawanan yang faktual dalam lembaga semacam kejaksaan dan kepolisian. Dan seiring dengan godaan dan kebutuhan untuk pengamanan diri, KPK sebagai lembaga baru bukan tidak mungkin “terbeli” juga dalam segenap upaya “pengamanan” diri para koruptor, yang terjadi melalui pengalihan perhatian pada kasus yang lain dan pengabaian pada kasus tertentu.

Sekalipun dugaan pengabaian atau tidak seriusnya KPK mengurus kasus besar senantiasa ada, demikian pula dugaan adanya praktek tebang pilih juga selalu ada, kita tidak pernah melihat ada upaya serius untuk menelusuri dan memvalidasi adanya praktek seperti ini dalam tubuh KPK. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesungguhnya berada pada posisi yang cukup otoritatif untuk melakukan penelusuran dan valisasi tersebut. Namun entah karena hambatan regulasi atau karena kurangnya perhatian, pekerjaan penelusuran dan validasi tersebut tidak pernah dilakukan.

Anggap saja ada persoalan hambatan regulasi dalam melakukan penelusuran, validasi, dan pengawasan terhadap KPK terkait persoalan “perselingkuhan” tersebut, dan itulah salah satu alasan dilakukanlah revisi UU KPK. Tapi jika ditelusuri, Undang-Undang hasil revisi tidak menyediakan ketentuan yang ditujukan untuk menguatkan komitmen KPK dan mengawasi kerja KPK agar tidak melupakan kasus-kasus besar; demikian pula ketentuan yang lebih spesifik untuk menjaga KPK dari praktek tebang pilih.

Maka suatu PERPPU dapat merupakan suatu kebutuhan hukum untuk menghadirkan jawaban yang diabaikan dalam Undang-Undang KPK hasil revisi. PERPPU demikian dapat menyediakan ketentuan untuk menguatkan komitmen KPK dan mengawasi kerja KPK dalam menangani kasus-kasus besar, demikian pula menyediakan mekanisme pengawasan agar KPK dapat dikontrol dari kemungkinannya untuk tebang pilih.

Persoalan Terbatasnya Capaian KPK

Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 6 mengamanatkan lima tugas KPK: koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitor. Selengkapnya: (1) Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi; (3) Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (5) Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Walaupun informasi mengenai pelaksanaan kelima tugas tersebut terlalu terbatas, dan laporan kompresensif dan/atau tinjauan komprehensif terhadap pelaksanaan kelima tugas tersebut mungkin saja belum ada, dapat diduga bahwa capaian dalam pelaksanaan kelima tugas tersebut masih terbatas.

Ada beberapa hal yang dapat dikatakan terkait fakta tugas dan capaian KPK. Pertama, penugasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 terhadap KPK adalah penugasan yang cukup kompleks di tengah fakta hubungan antar Lembaga yang rumit dalam budaya kita berpemerintahan. Koordinasi antar lembaga bukan hal yang mudah, dan sering kali hanya formalistik.

Lebih rumit lagi supervisi. Apalagi terhadap lembaga yang “high profile” seperti kepolisian dan kejaksaan. Tanpa rumusan kewenangan yang spesifik dan rumusan ketentuan yang agak memaksa kedua lembaga tersebut untuk kooperatif, sulit bagi KPK untuk menjalankan tugas koordinasi dan supervisi. Di sini dibutuhkan ketentuan yang mendukung penguatan posisi KPK dalam urusan koordinasi dan supervisi, yang sekaligus memaksa kepolisian dan kejaksaan untuk kooperatif dalam pelaksanaan tugas KPK tersebut.

Nyatanya, Undang-Undang KPK hasil revisi tidak menyediakan ketentuan seperti itu, dan karena itu suatu PERPPU dapat dihadirkan untuk menyediakan ketentuan yang dibutuhkan.

Kedua, pemandatan tugas pencegahan dan monitor terhadap KPK tidak harus berimplikasi pada pengertian bahwa KPK adalah lembaga yang paling diandalkan dan berada di garda terdepan dalam dalam pelaksanaannya. Jika pengertian pencegahan adalah usaha-usaha seperti pendidikan dan kampanye anti korupsi, dan pengertian monitor adalah usaha-usaha semacam pengkajian sistem adminitrasi negara yang ditindaklanjuti dengan peringatan dini, maka kedua tugas ini menyita perhatian KPK terlalu banyak. Dan harus dikatakan bahwa kedua tugas (dengan pengertian di atas) mensyaratkan DNA (core values dan core competencies) yang berbeda signifikan dengan DNA yang dibutuhkan untuk tugas penindakan.

Karena itu, kita tidak bisa mengharapkan hasil maksimal dari pelaksanaan tugas pencegahan dan monitor. Yang dapat kita harapkan adalah bagaimana KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga terkait (kementerian dan lembaga pendidikan, serta media massa) supaya pekerjaan pendidikan dan kampanye anti korupsi bisa berjalan; dan koordinasi dengan kementerian seperti Bappenas dan RB-PAN agar tata kelola program dan anggaran tidak rawan korupsi.

Yang realistik kita harapkan dalam upaya pencegahan adalah efek pencegahan dari operasi tangkap tangan (OTT). Mestinya, OTT yang gencar dilakukan, dengan pemberitaan yang maksimal, menghadirkan efek pencegahan yang cukup. Tetapi jika efek pencegahan itu belum cukup, yang harus dipandang sebagai persoalan mestinya adalah budaya korupsi kita yang sudah terlalu parah, dan bukan upaya pencegahan oleh KPK yang masih terbatas.

Ketiga, penindakan yang gencar oleh KPK, direncanakan atau tidak, dikehendaki atau tidak, mestinya sudah dengan sendirinya menjadi trigger mechanism bagi performa kejaksaan dan kepolisian. Fungsi trigger mechanism tersebut tentu berlangsung dan hasilnya tentu sangat tergantung pada sifat responsif kepolisian dan kejaksaan dalam merespon positif gelombang hentakan KPK. Sejauh mana hasilnya, tentu masih membutuhkan pengkajian lebih jauh. Tetapi mengatakannya bahwa trigger mechanism itu sudah berlangsung dengan efektif sedemikian rupa sehingga tidak dibutuhkan lagi lembaga semacam KPK untuk menghadirkan trigger mechanism adalah pernyataan dan kesimpulan yang terlalu jauh.

Dengan demikian maka dalam kaitan dengan sejumlah persoalan kinerja KPK, ada kebutuhan hukum untuk memfasilitasi berlangsungnya koordinasi dan supervisi melalui ketentuan yang lebih jelas, demikian pula ada kebutuhan hukum untuk menghadirkan rumusan ketentuan yang lebih realistik dalam mendekati tugas pencegahan dan monitor yang diamanatkan kepada KPK.

Kebutuhan-kebutuhan hukum tersebut belum dijawab dalam Undang-Undang hasil revisi, dan karena itu diperlukan adanya PERPPU yang dapat menyediakan ketentuan untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan hukum seperti itu.

Persoalan Kelalaian KPK

Salah satu persoalan yang dijadikan alasan dalam revisi Undang-Undang KPK adalah kelalaian dalam melaksanakan kewajiban, terutama kewajiban menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diamanatkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kita bisa membayangkan bagaimana kelalaian operasional ini dapat dijadikan alasan dalam melakukan revisi Undang-Undang KPK, sementara hasil revisi yang ada pun tidak menghadirkan ketentuan untuk memberikan sanksi kepada KPK dalam kasus di mana dia melalaikan kewajibannya.

Sebenarnya persoalan operasional seperti ini dapat dijawab dengan tekanan, atau permintaan, atau sanksi, atau peringatan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemberian sanksi yang merupakan keputusan politik dan disampaikan ke publik sesungguhnya sudah dapat memberikan tekanan moral yang cukup bagi KPK untuk mengoreksi kelalaian ini.

Jika sanksi yang dapat diberikan melalui keputusan politik merupakan sesuatu yang tidak pasti, maka dapat dikatakan bahwa di sana ada kebutuhan hukum yang dapat dijawab melalui PERPPU untuk menghadirkan ketentuan mengenai sanksi yang dapat diberikan jikalau KPK mengabaikan kewajiban menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Persoalan Ancaman Terhadap Hak-Hak Privat

Persoalan ancaman terhadap hak-hak privat dalam kerja penyadapan KPK adalah alasan lain di balik revisi Undang-Undang KPK.

Kita tidak tahu bagaimana magnitude dari persoalan ini, karena selama ini belum ada yang mengadu secara serius penyalahgunaan informasi hasil penyadapan di luar informasi yang terkait tindak pidana korupsi yang merugikan pihak yang disadap. Akan tetapi sebagai potensi persoalan, mungkin boleh dianggap wajar jika persoalan ini membutuhkan antisipasi.
Namun demikian, harus dikatakan bahwa Undang-Undang hasil revisi menghadirkan ketentuan yang berlebihan, yang kontraproduktif dengan misi besar pemberantasan korupsi, sementara itu tujuan spesifik pengendalian penyalahgunaan penyadapan tidak diatur secara memadai.

Undang-Undang hasil revisi malah mengatur agar penyadapan dilaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas dan membutuhkan persetujuan Dewan Pengawas dalam rentang waktu 24 jam. Tentu saja dalam proses pelaporan dan perijinan kepada Dewan Pengawas, serta dalam rentang waktu masa persetujuan tersebut, bisa saja informasi sudah bocor dan rencana tindak pidana korupsi sudah “diamankan” dengan cepat. Ketentuan seperti ini sangat mengundang pertanyaan dan melemahkan secara serius daya serang KPK dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Kita memahami kebutuhan akan pengawasan terhadap kegiatan penyadapan, tetapi pengaturan penyadapan yang mensyaratkan persetujuan sebelumnya adalah pengaturan yang berlebihan, kontraproduktif, dan jelas bermuatan misi pelemahan KPK. Yang tepat adalah pengawasan berbentuk penelusuran dan validasi berbasis laporan KPK yang dilakukan Dewan Pengawas setelah kegiatan penyadapan dilakukan, sebagaimana yang pernah dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pengawasan berbentuk laporan pra penyadapan berbeda sangat jauh dengan pengawasan berbentuk penelusuran pasca penyadapan, dengan implikasi efektivitas kerja KPK yang tentu berbeda sangat serius.

Dengan demikian, ada kebutuhan hukum yang sangat serius untuk menghadirkan PERPPU yang dapat mengendalikan kegiatan penyadapan secara terukur tanpa perlu mengorbankan misi besar pemberantasan korupsi yang menyaratkan kondisi-kondisi tertentu untuk efektivitasnya. Pelaporan dan validasi pasca penyadapan oleh Dewan Pengawas, dan kewajiban untuk menghanguskan temuan penyadapan yang tidak relevan, merupakan pengaturan yang sudah cukup untuk memastikan perlindungan hak privat dalam kerja penyadapan KPK.

Persoalan Komplikasi Kepentingan Politik dan Ideologi

Persoalan dugaan bahwa ada oknum-oknum tertentu di dalam tubuh KPK yang terpapar paham radikal dan/atau sedang (atau berpotensi) menyalahgunakan kedudukan di KPK untuk tujuan politik tertentu adalah juga salah satu alasan yang menguatkan upaya revisi KPK. Persoalan ini dihembuskan begitu kuat dan mendatangkan dukungan politik yang besar dalam proses revisi KPK, karena banyak orang yang sudah terbelah dalam konstelasi politik mutakhir mudah percaya pada isu ini.

Entah benar entah salah, tetapi yang jelas kelihatan adalah bahwa tidak ditemukan ketentuan di dalam Undang-Undang hasil revisi yang jelas ditujukan untuk mengatasi persoalan kemungkinan terpaparnya oknum KPK oleh paham radikal atau penyalahgunaan posisi oleh oknum tertentu di KPK untuk kepentingan politik tertentu.

Tentu saja kemungkinan seperti itu tetap ada seiring berkembangnya lembaga KPK sebagai lembaga besar dan kuat. Karena itu, kebutuhan hukum untuk mengendalikannya tetap ada, dan dapat dijawab melalui PERPPU, walaupun jawaban yang diberikan dapat hanya berupa pintu ketentuan agar regulasi terkait pemberantasan radikalisme dan terorisme dapat diterapkan juga pada oknum-oknum KPK. Dan pengaturan agar pertemuan-pertemuan tertutup untuk kepentingan politik tidak boleh dilakukan oleh oknum KPK.

Persoalan Independensi dan Bobot Kekuasaan KPK yang berlebihan

Keberadaan KPK yang kuat dan mengancam siapa saja merupakan kebutuhan historis Indonesia sebagai suatu bangsa. Dan posisi independen adalah posisi yang tepat untuk mendukung suatu keberadaan KPK yang kuat dan menakutkan.

Dalam kenyataan, posisi independen yang sangat bebas tanpa kendali tentu saja tidak ada. Sebab hubungan-hubungan politik dan pertanggungjawaban tetap berlangsung dalam prinsip dan semangat checks and balances. Yang ada adalah ketiadaan subordinasi formalistik dari lembaga KPK, baik terhadap lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Pernyataan bahwa KPK berkecenderungan untuk berkembang menjadi lembaga super body tentu saja merupakan pernyataan yang subyektif, yang bisa saja lahir dari persepsi diri atau lembaga bahwa sebetulnya dialah atau lembaganyalah yang lebih berkuasa daripada lembaga lainnya. Karena itu, isu atau persoalan ini perlu mendapat klarifikasi sebelum dijadikan dasar dalam melakukan revisi Undang-Undang.

Di tengah kecenderungan korupsi yang masih terus ada walaupun OTT masih jelas mengancam, kita tidak bisa berkata lain kecuali mengatakan bahwa budaya korupsi kita terlalu parah dan karena itu suatu lembaga KPK yang kuat dan terus mengancam adalah kebutuhan kita sebagai suatu bangsa.

Dalam kaitan dengan itu, maka independensi dan beberapa pasal eksistensial KPK yang hilang melalui revisi Undang-Undang KPK perlu dihadirkan kembali melalui suatu PERPPU.

Jawaban yang Kebablasan

Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, revisi Undang-Undang KPK tidak menjawab semua persoalan yang dinyatakan sebagai alasan dilakukannya revisi UU KPK. Kenyataan ini tentu menghadirkan pertanyaan mengenai apa sesungguhnya niat dari dilakukannya revisi Undang-Undang KPK.

Lebih jauh, di tengah acuhnya UU hasil revisi terhadap persoalan-persoalan yang diwacanakan pada saat-saat awal, Undang-Undang hasil revisi ini menghadirkan sejumlah ketentuan yang mempunyai relasi lemah terhadap persoalan awal.

Misalnya, umur pimpinan KPK. Kita tidak menemukan basis pertimbangan yang kuat mengapa umur minimal pimpinan KPK harus digeser dari 40 tahun menjadi 50 tahun. Penolakan terhadap oknum pimpinan KPK atas alasan lain tidak harus dilakukan melalui kriteria umur. Karena ke depan kita membutuhkan pimpinan KPK dengan umur yang lebih muda, yang memungkinkan mereka bekerja lebih keras dan berani mengambil risiko.

Juga status kepegawaian pegawai KPK. Pengaturan mengenai status kepegawaian pegawai KPK memang kemudian menjadi bagian dari isi UU KPK revisi. Pengaturan ini tentu memiliki kerawanan tertentu jika tidak dikawal tindak lanjutnya. Kita masih membutuhkan pegawai KPK dengan hak keuangan dan tunjangan yang memadai, yang membuat mereka tidak tergoda dengan peluang-peluang finansial dari kerja pemberantasan korupsi.

Lalu yang sangat serius adalah kedudukan Dewan Pengawa. Di luar bayangan banyak orang, ternyata Dewan Pengawas ditempatkan sebagai bagian dari KPK dan berkedudukan di atas Pimpinan KPK, dengan kewenangan pengawasan berbentuk izin penyadapan pra penyadapan. Tentu saja ini merupakan produk revisi yang paling fatal.

Dan puncaknya adalah subordinasi KPK. Walau derivasi ke dalam pasal-pasal lain tidak terlalu kelihatan di luar kedudukan Dewan Pengawas yang dipilh oleh Presiden, pernyataan bahwa KPK adalah bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif adalah pernyataan yang berbahaya bagi eksistensi KPK ke depan.

Kembali ke Basis Asumsi Dasar

Produk peraturan perundang-undangan kita terkait pemberantasan korupsi, dengan segala dinamika yang menyertai upaya-upaya perubahannya, tentu harus direfleksikan dalam kaitan dengan budaya dan kerentanan kita terhadap korupsi serta implikasinya terhadap kemajuan kita sebagai sebuah bangsa.

Kita bersyukur bahwa kita telah mengalami perkembangan pada tingkat tertentu, yang dapat dilihat dari perkembangan indeks persepsi korupsi dan indeks daya saing investasi kita. Posisi kita sudah lebih baik walaupun perkembangannya lambat.

Kejadian operasi tangkap tangan yang terus saja terjadi menunjukkan bahwa budaya korupsi kita sangat parah dan karena itu kita masih membutuhkan KPK yang kuat, yang eksistensinya mengancam siapa saja yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Bagi mereka yang jauh dari dunia kekuasaan, mungkin saja keadaan korupsi yang sesungguhnya tidak cukup kelihatan. Tetapi bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, keadaan korupsi itu sungguh-sungguh serius dan mudah mengajak siapa saja untuk turut menikmatinya. Kita bukan malaikat, dan setiap kita gampang terbawa dalam dunia korupsi. Dan karena itu, selagi iman kita tidak selalu kuat menangkal godaan tersebut, alangkah baiknya kalau dengan rendah hati kita menyerahkan pekerjaan “pengawalan” diri kita pada lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi.(***)

Penulis adalah Ketua Kelompok Studi Aquinas


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler