Konsultasi Hukum: Saudara Tidak Mau Bayar Utang

Rabu, 31 Mei 2017 – 02:06 WIB
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya ingin mengajukan pertanyaan. Setahun yang lalu sebelum meninggal, ayah kami memberikan pinjaman kepada adik iparnya (suami dari adik ayah).

Kami menyebutnya paman. Nilainya cukup lumayan, sekitar Rp 100 juta. Sayang, utang piutang tersebut tidak dibuat secara tertulis atau hitam di atas putih dengan alasan karena yang diutangi masih terhitung keluarga.

BACA JUGA: Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar

Ketika ayah meninggal, kami mendatangi paman untuk menanyakan perihal pinjaman tersebut. Jawabannya, masalah utang adalah tanggung jawabnya dengan almarhum ayah kami. Tidak berkaitan dengan kami sebagai anak-anaknya.

Pertanyaan saya, benarkan piutang tersebut bukan milik atau hak ahli waris? Apakah benar bahwa kewajiban pembayaran utang bisa hilang dengan sendirinya ketika pemberi utang meninggal?

BACA JUGA: Mau Konsultasi Hukum? Bisa Via Halo Lawyer di Handphone

Adakah langkah hukum yang bisa kami tempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, meski tanpa selembar pun dokumen? Apakah istri paman (adik ayah) juga bisa kami mintai pertanggungjawabannya? Terima kasih atas pencerahannya.

WANTY HARIYATI Di: Bangkalan, Madura

JAWABAN: Terjadinya peralihan kewajiban dari pewaris kepada para ahli waris diatur dalam ketentuan Pasal 833 dan Pasal 955 KUHPerdata. Berdasar Pasal 833 KUHPerdata, para ahli waris dengan sendirinya mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal karena hukum.

Ketika pemberi utang meninggal, ahli warisnyalah yang mewarisi segala bentuk kekayaan yang dimiliki pewaris tersebut. Termasuk untuk urusan utang piutang.

Selama masih diikat perkawinan, suami atau istri bertanggung jawab atas bentuk perjanjian (termasuk utang piutang). Sehubungan dengan utang dalam perkawinan, Prof. Subekti, S.H dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (halaman 34) membedakan utang menjadi dua.

Yaitu, utang pribadi dan utang persatuan. Untuk suatu utang pribadi, harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut.

Utang persatuan adalah tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasan dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan.

Itu merupakan hal yang masuk akal karena utang yang dibuat suami istri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau istri tidak dapat melunasinya.

Untuk bertindak atas harta bersama, diperlukan persetujuan pasangan. Langkah hukum yang ditempuh untuk menagih utang paman Anda bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, mediasi (berdamai dengan pihak paman, lalu menyelesaikannya secara damai dengan jalan msuyawarah). Kedua, gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Bila permasalahan tidak didukung dokumen, padahal itu adalah ranah pembuktian,

pembuktian bisa juga berupa saksi atau petunjuk lainnya. Yang berwenang untuk itu adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan tersebut.

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat membantu permasalahan Anda. (*)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler