Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar

Senin, 15 Mei 2017 – 05:19 WIB
Konsultasi Hukum: Sertifikat Rumah Terbakar. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengasuh Rubrik Bincang Hukum yang saya hormati. Perkenalkan, nama saya Rianti Rahajeng, tinggal di Gresik.

Saya ingin bertanya mengenai permasalahan yang saat ini sedang dihadapi keluarga kami. Beberapa waktu lalu rumah ayah saya terbakar.

BACA JUGA: Mau Konsultasi Hukum? Bisa Via Halo Lawyer di Handphone

Musibah tersebut meludeskan semua isi rumah, termasuk dokumen-dokumen penting berupa surat. Salah satunya adalah sertifikat rumah yang terbakar tersebut.

Pertanyaan saya, bagaimana cara mengurus kembali sertifikat yang sudah terbakar tersebut? Demikian pertanyaan yang saya ajukan. Atas jawabannya, saya sampaikan banyak terima kasih.

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?

Rianti Rahajeng, Gresik

JAWABAN: Penanya yang budiman, sebelumnya, saya ingin menyampaikan rasa turut berduka atas musibah kebakaran yang menimpa kediaman ayah Anda.

Sertifikat hak milik sebuah tanah berikut bangunannya, memang dibutuhkan oleh setiap pemegang hak sebagai alat bukti. Jika ada kejadian seperti yang dialami ayah Anda, lantas apa yang harus dilakukan?

Berdasar pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang tersebut.

Sertifikat asli tanah yang dimiliki sebagai pemegang hak atas tanah, sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN.

Jadi, permohonan sertifikat pengganti tersebut dapat diajukan pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah di Kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak yang berdasar pada akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau kutipan risalah lelang.

Waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat pengganti sekitar 40 hari. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat pengganti.

Salah satunya, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Formulir permohonan yang memuat; a)identitas diri; b)luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; c) pernyataan tanah tidak bersengketa dan tanpa perubahan fisik; d)persyaratan tanah dikuasai secara fisik; e) pengumuman di surat kabar.

Apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket foto kopi akta pendirian dan penghesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Bagi badan hukum, fotokopi sertifikat (jika ada) surat pernyatan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. Demikian penjelasan kami. Semoga bisa membantu. (*)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler