Bincang Hukum

Bagaimana Hukum Menikah yang Diketahui Sudah Beristri?

Senin, 26 Desember 2016 – 01:31 WIB
Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr I A Budhivaya SH MH. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - PENGASUH rubrik Bincang Hukum yang saya hormati, saya seorang perempuan yang sudah menikah.

Pernikahan dilangsungkan tiga tahun lalu secara sah. Dari pernikahan itu, telah lahir seorang anak laki-laki yang usianya kini sudah dua tahun.

BACA JUGA: Status Galau di Facebook Rentan Jadi Sasaran Empuk

Namun, seperti disamber geledek, belum lama ini ada seorang wanita menemui saya. Ia mengaku juga menjadi istri dari suami saya.

Bahkan, ia mengaku sudah enam tahun menikah. Untuk memastikannya, si wanita itu memperlihatkan bukti berupa foto-foto dan video saat digelarnya pernikahan.

BACA JUGA: 3 Kelainan Diderita Bayi Jumani

Ketika saya tanyakan ke suami, ia mengamininya dan menjelaskan ketika dia menikahi saya sudah punya istri di kota lain.

Pertanyaan saya, apakah pernikahan kami bisa dibatalkan oleh pengadilan, bila si istri pertamanya tidak terima, karena memalsukan data single.

BACA JUGA: Berkenalan dengan Dian, Pesepak Bola Cantik Asal Jatim

Langkah apa yang harus saya lakukan untuk menyelamatkan pernikahan kami, demi status hukum yang jelas terhadap anak saya? Terimakasih atas penjelasannya.

Woro Diah Di: Gresik

JAWABAN:

Ibu Woro di Gresik, sebelumnya saya turut prihatin dengan permasalahan yang saat ini sedang ibu alami. Permasalahan yang Anda hadapi tidak mudah, karena menyangkut beberapa aspek hukum perdata dan pidana, juga perasaan sebagai manusia.

Anda telah melangsungkan perkawinan dengan seseorang yang telah beristri. Sesuai dengan pernyataan Anda, saat perkawinan dilangsungkan, semua pihak tidak mengetahui bahwa suami Anda telah beristri.

Diperkirakan bahwa suami Anda telah memalsukan identitas dirinya. Dalam peristiwa tersebut, selain perkawinannya dapat dibatalkan oleh pengadilan, maka suami Anda teridentifikasi melakukan pemalsuan dokumen.

Itu melanggar Pasal 264 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, yang harus dibuktikan di pengadilan.

Apabila memang benar terjadi pemalsuan identitas, berdasarkan Pasal 9 UU Perkawinan No 1 tahun 1974 bahwa seseorang yang telah terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali mendapat izin dari pengadilan.

Demikian juga berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam, bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.

Pembatalan perkawinan merupakan suatu putusan pengadilan, yang diwajibkan melalui persidangan untuk memastikan, bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut mempunyai cacat hukum.

Apabila nanti dapat dibuktikan bahwa tidak terpenuhinya persyaratan dan rukun nikah, atau disebabkan dilanggarnya ketentuan yang mengharamkan perkawinan tersebut.

Apabila putusan pengadilan akhirnya membatalkan perkawinan Anda, maka antara lain yang perlu diperjuangan agar putera Anda memperoleh hak-haknya, sebagaimana anak yang sah dari ayahnya.

Upaya tersebut dapat dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi MK No. 46/PUU-VIII/2010, dengan cara: (a) adanya pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (b) pengesahan oleh ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut , melalui penetapan pengadilan. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga dapat membantu menghadapi permasalahan Anda.

(*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Hamil Susah Makan, Ini Solusinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler