jpnn.com, JAKARTA - Akhirnya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia benar-benar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari Johan Solomon (65).
"Kami sudah sampaikan (ke Bareskrim) peristiwanya, kemudian terkait dengan masalahnya di mana dan kepentingan konsumennya di mana" kata Husendro, advokat dari Kantor Hukum Husendro & Rekan, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Terdakwa Pemalsuan Dokumen Tak Ditahan, Iklim Usaha Rusak
Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000.
Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang polis atas nama S.K Johny wafat.
BACA JUGA: Politikus Hanura Diduga Terseret Kasus Ujaran Kebencian
Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, dia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.
Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.
BACA JUGA: Anies Ucapkan Kata Pribumi, Polri Segera Minta Pendapat Ahli
"Ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu," jelas Husendro.
Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.
Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun.
"Jelas kami tolak dan tidak mau tanda tangan. Kan belum selesai masalah ini," terang Husendro.
Seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai USD 500.000, yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 6,7 miliar.
Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta.
"Tadi kami sudah konsultasi dengan Subdit I Bareskrim terkait dengan premi. Kenapa premi itu dikembalikan semua? Ini kan jadi pertanyaan, seharusnya pengembalian premi itu sudah terpotong, Ini aneh" ungkap Husendro.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia diduga telah merugikan kepentingan Johan selaku konsumen dan diduga keras telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f), Pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Satu tahun ini klien kami memperjuangkan haknya tanpa hasil. Alasan Manulife ada masalah dengan laporan keuangan pemegang polis. Manulife meminta syarat yang mustahil bisa dipenuhi oleh klien kami sebagai ahli waris," sesal Husendro. (ald/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Polri Belum Tangani Laporan soal Anies Sebut Pribumi
Redaktur & Reporter : Adil