jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fadkadem) menilai, tidak ditahannya terdakwa perkara pemalsuan dan pencurian dokumen usaha Bong Pranoto telah merusak iklim usaha Indonesia. Dibebaskannya Bong merupakan wujud pemerintah abai untuk memberi jaminan usaha terhadap pebisnis.
"Di penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?" kata Ketua Fadkadem Erman Umar saat dihubungi, Rabu (1/11).
BACA JUGA: Ramadhan Pohan Divonis Terlalu Ringan, JPU Daftarkan Banding
Erman mengatakan, penegak hukum harusnya memberikan jaminan kepada pelaku usaha agar tidak trauma berinvestasi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak berkompromi dengan pelaku kejahatan di dunia bisnis.
"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," kata Erman.
BACA JUGA: Divonis 15 Bulan Penjara, Ramadhan Pohan: Ini Semua Cobaan
Erman memahami dalam KUHAP, penegak hukum punya wewenang untuk menahan atau sebaliknya. Namun, landasan subyektif hendaknya mennerhatikan rasa keadilan masyarakat sehingga tidak membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.
"Bagaimana bisa seorang pengusaha percaya dengan gaya berbisnis (Bong) dengan cara-cara tidak elok dan menipu seperti itu," beber dia.
BACA JUGA: Politikus Hanura Diduga Terseret Kasus Ujaran Kebencian
Terlepas dari itu, dia mengharapkan, Komisi Yudisial (KY) mengawasi Pengadilan Negeri Tangerang Kota yang menyidangkan Bong. Bong sendiri sudah menjalani sidang perdana pada Senin (23/10).
"Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdakwa. Namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair," kata Erman.
Seperti diketahui, Bong merupakan terdakwa perkara dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen milik PT Teralindo Lestari. Selain itu, Bong juga tengah diusut Bareskrim karena diduga melakukan pelanggaran hak paten.
Bukan hanya itu, Bong juga diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong. Namun, sepanjang kasus ini bergulir, Bong tetap menghirup udara bebas. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Brimob Lalu Ajak Buser Duel, Eh... Ternyata Gadungan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga