Konsumsi Anakan Ikan Bakal Didenda Rp 50 Juta

Jumat, 19 Februari 2016 – 09:28 WIB
Ilustrasi. Foto: Kemendag

jpnn.com - BARABAI – Warga Barabai kini tak bisa lagi leluasa mengonsumsi anakan ikan. Sebab, pemerintah daerah bakal menjatuhkan sanksi berat bagi warga yang nekat melakukannya.

Tak tanggung-tanggung, denda maksimal mencapai Rp 50 juta. Hal itu sudah sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011 Perlindungan Sumberdaya Perikanan dan Larangan Penangkapan Ikan Secara Illegal.

BACA JUGA: Kisah Kembar Tunagrahita yang Jadi Banpol di Polsek Rarowatu

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HST Zainal Abidin menuturkan,  Perda tersebut juga memasukkan larangan penangkapan atau perdagangan anakan ikan lokal ekonomis tinggi untuk keperluan konsumsi.

Selain itu, warga juga dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayah yang dilindungi.

BACA JUGA: Macet Luar Biasa, Dishub Minta 30 Bus Sekolah

“Anakan ikan yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah anakan ikan tauman, haruan atau gabus, papuyu, biawan dan sapat siam, ” ujar Zainal saat sosialisasi perda, Kamis (18/2) kemarin. (mam/jos/jpnn)

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Tolikara Divonis Penjara tapi Langsung Bebas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah tak Layak, Kantor Kecamatan Seperti Gudang Beras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler