Konsumsi Sabu, Guru Besar Unhas Harus Dihukum Berat

Jumat, 14 November 2014 – 20:54 WIB
Konsumsi Sabu, Guru Besar Unhas Harus Dihukum Berat. Foto Rakyat Sulsel/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Tengku Riefky Harsa mengutuk keras perilaku seorang Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Musakkir yang tertangkap pesta sabu dengan seorang mahasiswi dan dosen di universitas terbesar di Indonesia Timur itu.

Politikus Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan jika memang terbukti hal itu dilakukan oleh seorang Guru Besar, apalagi bersama mahasiswi dan dosen, perbuatan ini tak bisa ditolerir dari segi apapun. "Tindakan ini tidak bisa ditolerir," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Menteri Agraria Minta Bantuan KPK

Dari segi hukum, kata Riefky, perbuatan tersebut kriminal. Dari segi nilai budaya dan moral, tentu ada sanksi dan hukuman yang tegas. Apalagi dari sudut pandang agama, perilaku mengkonsumsi narkoba diharamkan apalagi oleh seorang Guru Besar dan mahasiswa yang notabene orang terdidik.

Karena itu, mantan Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi hukum maksimal sesuai Undang-undang 35/2009 tentang Narkoba. Alasanya lain karena pelaku merupakan akademisi yang dalam UU Guru dan Dosen, gelar yang disandang Prof Musakkir adalah jabatan tertinggi di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi

"Aparat penegak hukum harus memberikan sanksi maksimal. Gurubesar (Prof) adalah jabatan tertinggi bagi dosen yang mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Posisi inilah yang mendukung sanksi maksimal," tegasnya.

Riefky Harsa juga meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) selaku institusi yang menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba menjalankan tugasnya secara optimal mencegah narkoba di lingkungan masyarakat.(Fat/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Yakin Revolusi Mental Kunci Selesaikan Persoalan Bangsa

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Mursyidan Siap Serahkan Data Perizinan Lahan ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler