Inilah Penerimaan yang Bukan Termasuk Gratifikasi

Jumat, 14 November 2014 – 20:18 WIB
Ketua KPK, Abraham Samad. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para aparatur tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Namun, bukan berarti seluruh hadiah harus dikembalikan oleh aparatur.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, ada beberapa kriteria penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi. "Jangan menafsirkan semua hadiah adalah gratifikasi. Semua ada klasifikasinya," ujar Abraham, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di sela kesepakatan KPK dan KemenPAN-RB terkait pemberantasan korupsi, Jumat (14/11).

BACA JUGA: Yuddy Yakin Revolusi Mental Kunci Selesaikan Persoalan Bangsa

Berikut bentuk penerimaan yang bukan termasuk gratifikasi: 

1. Hadiah langsung/door prize/undian, diskon/rabat, voucher, point reward, cinderamata/souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.

BACA JUGA: Ferry Mursyidan Siap Serahkan Data Perizinan Lahan ke KPK

2. Penerimaan dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

3. Penerimaan dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan ke samping, sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jangan Membuat Tafsiran Hukum

4. Penerimaan dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat dan tradisi, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

5. Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.

6. Penerimaan yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum, berupa honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan, seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata.

7. Penerimaan secara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

8. Penerimaan lainnya yang tidak berpotensi konflik kepentingan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Menteri Plus 1 Wamen Sudah Laporkan Harta Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler