jpnn.com, BOGOR - Tim gabungan Penegakan PPKM membubarkan kontes ayam di salah satu bekas mal di Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/2).
Kontes ayam tersebut dinilai mengundang kerumunan. Panitia penyelenggara pun dikenai denda.
BACA JUGA: Ayam Impor Ilegal Pembawa Virus Flu Burung Dimusnahkan
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penggerebekan dan pembubaran berdasarkan laporan warga. Saat didatangi, kerumunan itu ternyata merupakan kontes ayam.
“Pengakuan penyelenggara itu adalah kontes ayam. Tapi, tetap melanggar protokol kesehatan (prokes), jadi dikenakan denda Rp5 juta,” kata Agus seperti dilansir dari Radar Bogor, Minggu.
BACA JUGA: Kapolda Keluarkan Instruksi, Propam dan Denpom Langsung Bergerak
Agus menilai, pelanggaran protokol kesehatan menjadi ranah Satpol PP untuk sekaligus menegakkan sanksi. Hanya saja, pihaknya tidak menyentuh ranah apakah itu benar-benar sabung ayam atau sekadar kontes ayam. Hal semacam itu, diserahkan kepada pihak kepolisian karena berhubungan dengan ranah pidana.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar menjelaskan, penegakan aturan terhadap pelanggaran prokes tetap dijalankan. Pemburu Pelanggaran PPKM juga dikerahkan ke lokasi. Penggerebekan dilaksanakan pagi hari.
BACA JUGA: Pengakuan Samin kepada AKP Ali Jupri: Saya Terpaksa, Pak, karena Tidak Punya Keahlian Lain
Ia menambahkan, acara tersebut dinyatakan sebagai kontes ayam. Pihaknya telah memeriksa dan menganggap kegiatan itu bukan sabung ayam.
“Kontes ayam itu langsung dibubarkan karena memang melanggar prokes. Mereka melakukan kontes ayam dengan berkerumun. Jadi, tidak ada unsur judinya. Kami tidak menemukan ada uang sebagai alat taruhannya. Hadiahnya memang ada piala, makanya kontes ayam. Kalau soal dinding yang mengelilingi ayam itu, biar ayamnya tidak kabur,” terangnya. (mam/c)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti