jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pemeriksaan kesehatan, psikologi dan tes narkoba sebagai syarat penting pencalonan dalam kontestasi memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang.
Jika ada calon yang gagal menjalani satu saja dari ketiga tes itu maka dianggap tidak memenuhi syarat dan dipastikan gugur. Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, pihaknya akan menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan, peikologi dan narkoba sebagai acuan.
BACA JUGA: Doto Zaini: Pilkada Damai Melahirkan Pemimpin Terbaik
"Pemeriksaan ini kan akumulatif, kalau ada yang tidak memenuhi syarat. Nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Minggu (25/9).
Jika ada calon yang tak memenuhi syarat berdasarkan tes kesehatan, psikologi dan narkoba, maka KPU DKI akan segera menginformasikannya kepada parpol pengusung. Selanjutnya, parpol pengusung bisa segera menyodorkan penggantinya yang memenuhi syarat.
BACA JUGA: Tiga Paslon Pilkada DKI Bakal Setor Rambut ke BNN
"Dia (calon yang gagal tes, red) pasti tidak melanjutkan proses pencalonannnya. Oleh karena itu, parpol bisa mengganti yang lain. Kami akan informasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Sumarno menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan narkoba harus diserahkan ke KPU DKI pada 28 September 2016. "Jadi, 28 September akan ada penyerahan hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan BNN kepada KPU," tegas dia.
BACA JUGA: Mayor Agus Jadi Pilihan Koalisi Cikeas, Beginilah Reaksi Mas Ibas
Sebagaimana diketahui, tiga pasang calon gubernur dan wakilnya telah mendaftar ke KPU DKI. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti-Sylviana Murni, serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.(dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jago PDIP-PAN di Pilkada Kulonprogo Terancam Tanpa Lawan
Redaktur : Tim Redaksi