Kontrak ATB Habis 2020, BP Masih Menunggu Keputusan DK

Sabtu, 26 Januari 2019 – 03:05 WIB
Suasana pelayanan di Costomer Care di Kantor Pusat PT Adhya Tirta Batam (ATB) Sukajadi, Batam. Foto: istimewa for batampos

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera mendiskusikan soal lelang konsesi pengelolaan air di Batam dengan Dewan Kawasan (DK).

Seperti yang diketahui, konsesi ATB akan segera berakhir pada tahun 2020. Sehingga dari tahun 2019, BP harus segera mempersiapkan lelang untuk menentukan perusahaan baru yang akan mengelola air di Batam.

BACA JUGA: BP Batam Pastikan Dermaga Curah Kabil Selesai Maret

"Kami masih harus ngomong dulu ama tim teknis DK. Sehingga kami belum bisa berkomentar dulu untuk saat ini," kata Deputi III BP Batam yang juga merangkap sebagai Deputi IV BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Kamis (24/1) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

Sebelumnya, BP akan membuka tender pengelolaan air baku dan distribusi air bersih menyusul berakhirnya konsesi ATB pada tahun 2020.

BACA JUGA: DPR: Wali Kota Batam Menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam Tabrak Aturan

Tender ini mengutamakan perusahaan lokal dengan jangka waktu konsesi hingga 25 tahun, namun jika ada perusahaan asing berminat maka harus bermitra dengan perusahaan lokal dengan kepemilikan saham dibawah 50 persen.

“Sebenarnya tender ini dibuka secara internasional, namun banyak perusahaan asir minum lokal belum punya banyak pengalam dalam mengelola Water Treatment Plant (WTP) dengan kapasitas 650 liter per detik,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Air BP Batam, Binsar Tambunan di Gedung BP Batam.

BACA JUGA: Bamsoet Ingatkan Potensi Pelanggaran UU Terkait BP Batam

Di Indonesia, hanya ada lima perusahaan lokal yang bisa mengelola air, contohnya adalah Bangun Cipta yang mengelola air bersih di Lampung, Adaro yang mengelola air bersih di sejumlah kota dan lainnya.

“Diluar dari itu, biasanya menjalin kerjasama dengan perusahaan asing yang berpengalaman dengan porsi lokalnya lebih dominan diatas 50 persen. Lokal ya lokal saja ngapain pake asing,” ungkapnya.

Transisi kebijakan ini perlu dilakukan karena pemerintah daerah harus selalu hadir dalam pengelolaan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air.

“Kalau ATB kan ini 50 persen lokal 50 persen asing, jadi imbang. Makanya mau dirubah dengan syarat tender nanti, porsi lokal harus besar,” tegasnya.

Selain itu, fungsi pengelolaan dan distribusi akan dibedakan sama seperti saat ini, dimana ATB yang mendistribusikan air bersih dan BP Batam yang mengelola air baku.

“Kalau urus WTP ya WTP saja, distribusi ya distribusi saja. Nanti akan ditentukan tapi kontraknya ada di pemerintah, termasuk billingnya. Sekarang kan biling masih dibawah ATB, tapi nanti dibawah pemerintah dan disatukan dengan billing limbah,” jelasnya.

Bisnis pengelolaan air merupakan bisnis jangka panjang, makanya BP Batam akan memberikan kontrak konsesi berjangka waktu 15 atau bisa saja 25 tahun kepada pemenang.”Sedangkan sistem kerjasamanya nanti adalah KPS yakni kerjsama pengelola aset karena semua aset di Batam adalah milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Peleburan Kepemimpinan BP Batam Salah Kaprah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler