Kontrak Diputus, Puluhan Honorer RTK Mengadu ke Anggota Dewan: Tolong Beri Kami Solusi

Rabu, 06 Januari 2021 – 22:00 WIB
Puluhan tenaga honor rumah tunggu kelahiran saat mengadukan nasib mereka ke Komisi IV DPRD Madina, Rabu 6/1. Foto: ANTARA/Holik

jpnn.com, MADINA - Pemerintah Daerah Mandailing Natal memutus kontrak puluhan tenaga honorer Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang ada di daerah tersebut.

Mereka pun mendatangi Komisi IV DPRD Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (6/1) tadi.

BACA JUGA: Saksi Rizieq Sebut 99,9 Persen Peserta Acara Pakai Masker, Hakim Akhmad Bereaksi Begini

Kedatangan mereka ke gedung dewan untuk mengadukan nasib mereka pascapemutusan kontrak kerja sebagai tenaga honor RTK yang dananya bersumber dari APBN.

Di komisi IV, perwakilan RTK tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi IV, Edy Anwar, Hj Lely Artati, Juwita Asmara, Maraganti, Nis'at Sidik dan Kabag Risalah dan Persidangan, Mawardi.

BACA JUGA: Agustinus Judianto Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede

Ikhlasiah salah seorang honorer RTK, menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD untuk mengadukan nasib mereka pasca kontrak mereka diputus menjadi tenaga honor RTK.

"Kami datang ke DPRD ini untuk mengadukan nasib kami sebagai honor RTK. Kami berharap DPRD bisa memberikan solusi agar kami tidak diberhentikan," sebut Ikhlasiah.

BACA JUGA: Puluhan ASN Kena Sanksi Pemotongan Tunjangan, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan saat ini setidaknya ada 60 orang tenaga honorer yang bertugas di rumah tunggu kelahiran yang tersebar diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten itu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis yang juga hadir dalam pertemuan itu berjanji akan mencari formula dan solusi terkait aspirasi yang disampaikan para honorer RTK tersebut.

"Terkait keluhan adek-adek semua, kami meminta agar diberikan waktu mencari formula untuk mencari solusi permasalahan ini. Kami akan cari solusi, namun mencari solusi ini tidak seperti membalikkan telapak tangan," ujar Erwin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal, dr Syarifuddin kepada wartawan menyebutkan pada intinya tidak ingin membuat pemberhentian kerja.

Namun, sesuai surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor : PR.0101/132120/2020 tertanggal 5 Juni 2020 perihal penyampaian rincian kegiatan DAK nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2021 diterangkan DAK non fisik tidak boleh dimanfaatkan untuk dukungan managemen penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja.

BACA JUGA: Tim Pimpinan AKP Willy Gerak Cepat, Riki Umbara Akhirnya Diringkus, Tepuk Tangan

Selain itu juga tidak boleh dimanfaatkan untuk honor bulanan, suplemen gizi, peningkatan kapasitas pegawai, belanja modal, belanja kuratif dan rehabilitatif, pengadaan obat dan vaksin, seminar kit, honor input data, hadiah lomba, honor panitia, retrebusi, cetak foto, pemeliharaan bangunan, kenderaan, sarana dan pra sarana.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   Honorer RTK   Madina  

Terpopuler