jpnn.com, GRESIK - Pemkab dan DPRD Gresik, Jatim sepakat untuk merevisi perjanjian kontrak kerja guru honorer non-kategori dua (non-K-2).
Salah satunya terkait poin ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka.
BACA JUGA: 10 Guru Honorer K2 Langsung jadi PNS
Pada pasal 10 huruf b disebutkan bahwa kontrak kerja tenaga honorer non-K-2 bisa dibatalkan atau tidak berlaku jika yang bersangkutan tidak masuk selama tiga hari berturut-turut.
"Itu kan terlalu kejam," ujar Ketua Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda.
BACA JUGA: Honorer Disiapkan Jadi Tenaga Kontrak, Mohon Sabar
Menurut Huda, aturan dalam kontrak perjanjian kerja tersebut bisa direvisi. Minimal ada teguran lisan lebih dulu.
Lalu, teguran tertulis. Tidak langsung pecat begitu saja. Apalagi, honor yang mereka terima tidak besar. Mulai Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. Aturan tersebut dinilai terlalu kaku.
BACA JUGA: 10 Hari Jalan dari Indramayu, Sukma Umbara Tiba di Depok
"Ini harus dievaluasi," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Mahin membenarkan bahwa perjanjian kontrak kerja tersebut memang terlalu kaku.
Karena itu, akan dilakukan revisi. "Mungkin mengadopsi sebagian dari perjanjian dalam hal TTP (tambahan tunjangan penghasilan)," ucapnya.
Mahin memastikan segera mengirimkan surat edaran kepada semua kepala sekolah. Perjanjian kontrak kerja akan dievaluasi sebelum ditandatangani.
"Kita akan bahas lebih lanjut terkait perjanjian kontrak yang baru," katanya. (adi/c17/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Guru Sukma Bisa Temui Jokowi di Hari Sumpah Pemuda
Redaktur & Reporter : Natalia