JAKARTA - Kontrak karya yang berlangsung sejak 1967 lantas diperpanjang lagi 1991 hingga 2021 tak dapat diganggu gugatSebab, itu sudah disepakati di antara kedua pihak, yakni pemerintah RI dan perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia
BACA JUGA: Raup Dana IPO Rp 1,48 Triliun
’’Jalan satu-satunya melakukan cara persuasif, pendekatan dari hati ke hatiMenurut dia, walaupun UU No 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sudah diperbaharui dengan UU No.4 tahun 2009, tidak serta merta dapat dipaksakan undang-undang tersebut kepada pihak penanam modal
BACA JUGA: Cadangan Devisa Susut USD 10 Miliar
’’Kalau dibawa ke sidang arbitrase internasional, pemerintah pasti kalahDia menambahkan, karena masa kontrak khususnya dengan PT Freeport Indonesia baru habis 2021, maka negosiasi ulang dengan berfokus pada menaikkan royalt pendapatan dari satu persen menjadi 3,75 persen sesuai PP No.45 tahun 2003
BACA JUGA: Bekasi Junction Gandeng Lotte Mart
’’Tapi mereka pun berhak menolakPemerintah dan Freeport itu sudah berteman lama, sejak 1967Nah, mari kita lihat, kalau mereka tetap nggak mau merundingkan masalah royalti itu, berarti bukan teman mereka ituMaka jangan perpanjang kontraknya lagi pada saatnya nantiUntuk ini kami sudah me-warning pemerintah,’’ terang legislator dari Jawa Timur IX ini.Ia sendiri berjanji mengawasi ketat beberapa kontrak baru terkait rencana pelebaran usaha penanaman modal asing di Indonesia’’Yang saya tahu Freeport akan melebarkan usahanya di siniNah, kami mengawasinya agar perjanjian yang dibuat tidak merugikan namun justru menguntungkan rakyatBukan seperti yang selama ini berlangsung,’’ pungkasnya(kin/lum/dms/ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Perikanan Sulut Meningkat 197 Persen
Redaktur : Tim Redaksi